banner 846x362

Sidang Replik ! JPU Bongkar Pemalsuan Eksekusi Tanah 2022, Margaretha Makalew Terbukti Rekayasa Sketsa Gambar dan Klaim Palsu

Manado, TeropongRakyat.com – Sidang perkara pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali mengungkap fakta. Dalam agenda Replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laura Tombokan, S.H dan Lily Muaya, S.H secara tegas mematahkan seluruh dalil pembelaan tim penasehat hukum terdakwa, sekaligus membuktikan adanya rangkaian tindak pidana terencana dalam eksekusi tanah tahun 2022 lalu.

JPU menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan surat, termasuk pemasangan baliho di atas tanah bersertipikat sah milik Dharma Gunawan.

Dalam Repliknya, JPU mengungkap temuan penting bahwa sketsa tanah yang digunakan terdakwa untuk mengklaim kepemilikan bukan berasal dari Kelurahan maupun BPN Manado, sebagaimana mestinya.

“Gambar dena skala sketsa tanah tersebut bukan produk dari Kelurahan maupun BPN Kota Manado. Gambar itu terbukti dibuat atau dimiliki terdakwa sebelum diajukan sebagai dasar penunjukan batas dalam perkara perdata, sebagaimana bukti foto dan video VU16,” tegas JPU Lily Muaya.

JPU menjelaskan bahwa terdakwa memanipulasi sketsa tanah dengan menempelkan gambar tanah milik orang lain, kemudian memberikan keterangan palsu mengenai luas 955 m², padahal luas asli tanah dalam SHM 3864 adalah 750 m².

“Pembuatan sketsa palsu tersebut dilakukan dengan cara menempelkan gambar tanah orang lain. Terdakwa kemudian memberi keterangan palsu mengenai luas bidang tanah. Ini adalah tindakan pemalsuan yang nyata,” ungkap JPU.

JPU Laura Tombokan,.S.H,.menegaskan bahwa seluruh unsur pemalsuan telah terpenuhi secara hukum.

“Dapat dibuktikan bahwa perbuatan meningkatkan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam gambar tersebut merupakan tindak pidana pemalsuan. Terdakwa secara sengaja menggunakan gambar palsu itu untuk kepentingannya sendiri,” tegas JPU.

Replik JPU semakin menguatkan fakta bahwa klaim ahli waris Zeth Makalew, yang dijadikan dasar pembelaan terdakwa, tidak berdasar.

Dalam surat pemberitahuan resmi ATR/BPN Manado ditegaskan bahwa:

Objek tanah milik Dharma Gunawan bukan berasal dari Zeth Makalew, Lokasi tanah yang diklaim terdakwa tidak berada di atas tanah milik Makalew, SHM 3864 bukan bagian dari eksekusi 25 November 2022 sebagaimana diklaim terdakwa.

“Jelas bahwa tanah SHM 3864 adalah milik sah Dharma Gunawan, bukan milik ahli waris Zeth Makalew. Dalil pembelaan yang menyatakan tanah itu bagian dari eksekusi 2022 adalah tidak benar dan bersifat menyesatkan,” tegas JPU Laura Tombokan.

Fakta lain yang dibeberkan JPU adalah bahwa terdakwa sendiri mengakui memasang baliho di atas tanah yang bukan miliknya, dengan mencantumkan klaim kepemilikan yang tidak benar.

“Baliho yang dipasang terdakwa jelas mengandung pernyataan palsu bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Padahal itu adalah tanah sah milik Dharma Gunawan,” ujar JPU.

Dalam Replik, JPU juga menilai bahwa nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa justru memperlihatkan adanya upaya baru untuk menyembunyikan fakta hukum.

“Nota pembelaan terdakwa berisi banyak keterangan palsu yang bertentangan dengan fakta dan bukti-bukti persidangan. Ini merupakan tindakan pemalsuan baru karena memberikan keterangan tidak benar secara sengaja,” tandas JPU.

Dengan seluruh bukti dan fakta hukum yang diuraikan, JPU secara tegas menyimpulkan.

Terdakwa memanipulasi sketsa tanah, Menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah orang lain, Menyebarkan informasi palsu melalui baliho, Mengajukan klaim kepemilikan palsu di persidangan perdata, serta menghadirkan nota pembelaan yang bertentangan dengan fakta hukum.

“Semua unsur tindak pidana pemalsuan surat dan Penyerobotan tanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, kami tetap menuntut terdakwa 3,6 tahun penjara,” tandas JPU Laura Tombokan,.S.H dalam pembacaan Replik di depan majelis hakim, tim penasehat hukum dan terdakwa.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *