banner 846x362

Saksi Ferbalisan AKP Dedy Pola Bongkar Fakta di Sidang Margaretha Makalew: Tegas Penambahan Pasal 263 Bukan Arahan Jaksa!

MANADO, TeropongRakyat.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (6/11/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Ronald Massang, S.H., M.H. dan Mariyani Korompot, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, hadir AKP Dedy Pola, penyidik dari Polda Sulawesi Utara, sebagai saksi ferbalisan. Kehadiran Dedy Pola merupakan tindak lanjut dari permintaan tim kuasa hukum terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan tambahan terkait proses penyidikan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, AKP Dedy Pola secara tegas membantah tudingan adanya intervensi atau penambahan pasal yang diarahkan oleh JPU.

“Pertama, tadi kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa Penuntut Umum menyampaikan agar menambah pasal 263. Menurut saya itu keliru, karena di situ tidak disebutkan menaruh pasal,” tegas Dedy Pola di ruang sidang.

Ia menjelaskan, berkas perkara sempat dikembalikan oleh JPU kepada penyidik dengan petunjuk agar dilakukan penambahan pasal, namun tidak dijelaskan secara spesifik pasal apa yang dimaksud.

“Petunjuk JPU memang ada, untuk menambahkan pasal lain. Tapi tidak spesifik menyebut pasal 263,” jelasnya.

Menurut AKP Dedy Pola, keputusan memasukkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dalam berkas perkara merupakan hasil dari gelar perkara internal penyidik, bukan atas permintaan pihak lain.

“Penambahan pasal 263 itu merupakan hasil keputusan dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” jelasnya lagi.

AKP Dedy juga mengungkapkan bahwa alasan penambahan pasal 263 untuk menjerat Margaretha Makalew.

“Keputusan seluruh peserta gelar ditambahkan pasal 263 karena kami menampilkan bahwa dasar surat dari pihak tersangka (terdakwa) kita sampaikan kepada peserta gelar karena surat ini sudah di gunakan bahkan ada dalam BAP itu memang diakui oleh tersangka bahwa dia yang memasang. Itu dasarnya sehingga peserta gelar menilai dan mengambil kesimpulan agar supaya ditambahkan pasal 263,”tandasnya.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *