MANADO, TeropongRakyat.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (06/11/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota Ronald Massang, S.H., M.H., dan Mariyani Korompot, S.H., M.H. yang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. tersebut menghadirkan AKP Dedy Pola, penyidik Polda Sulut, sebagai saksi ferbalisan sesuai permintaan tim kuasa hukum terdakwa Margaretha Makalew kepada JPU.
Kuasa hukum korban Obert Mandagi, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah pengadilan yang dinilai tepat dalam memberi ruang bagi pencari keadilan.
“Apa yang telah dilakukan pihak pengadilan menurut kami sangat tepat bagi para pencari keadilan agar memperoleh kepastian hukum,” ujar Mandagi kepada wartawan usai sidang, didampingi korban Rudy Gunawan dan tim hukum Jeanette Marcelly Lumenta, S.H.
Mandagi juga berterima kasih kepada para saksi yang dinilai berani mengungkap kebenaran di persidangan.
“Kami berterima kasih kepada semua saksi baik yang diajukan JPU maupun yang dihadirkan pihak terdakwa karena telah memberikan kesaksian yang jujur dan relevan,” jelasnya.
Menurutnya, kesaksian para saksi menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum.
“Sekecil apapun keterangan saksi yang didukung bukti-bukti kuat, tentu akan menjadi pertimbangan majelis hakim secara objektif,” tegas Mandagi.
Menanggapi tuduhan dari kuasa hukum terdakwa yang menyebut adanya dakwaan palsu, Mandagi menyebut hal itu tidak berdasar.
“Soal tuduhan dakwaan palsu itu sebenarnya menjadi ranah kejaksaan. Namun yang kami ketahui, laporan itu telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi dan hasilnya tidak terbukti. Jadi kami tidak ingin menanggapi lebih jauh, biarlah publik yang menilai,” ujarnya dengan tegas.

Sementara itu, korban Rudy Gunawan menegaskan dirinya adalah pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.
“Saya merasa terzolimi. Selama ini terdakwa berupaya membentuk opini seolah-olah dia korban. Padahal kami sudah tinggal di tanah itu lebih dari 40 tahun. Mereka masuk dengan cara-cara yang tidak benar,” ungkap Rudy dengan tegas.
Rudy mengapresiasi profesionalitas hakim dalam memimpin jalannya persidangan.
“Saya melihat persidangan sejauh ini berjalan cukup profesional. Saya berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” tuturnya.
Ia juga meminta agar sidang berikutnya tidak kembali tertunda dengan alasan sakit dari pihak terdakwa.
“Kami harap sidang berjalan lancar dan tidak tertunda lagi. Memang terdakwa sering menyatakan sakit, tapi banyak orang juga melihat kondisinya. Saya hanya menuntut keadilan atas tanah keluarga kami,” ujarnya.
Menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa Hanafi Saleh untuk menghadirkan Dharma Gunawan, orang tua Rudy, sebagai saksi, Rudy menjelaskan hal itu tidak memungkinkan.
“Orang tua saya kini berusia 92 tahun, sudah sepuh. Pemeriksaan dua tahun lalu saja dilakukan di rumah oleh penyidik. Jadi permintaan itu sangat tidak masuk akal dan mengada-ada,” tegasnya.
Rudy menambahkan, dirinya telah memperoleh kuasa penuh dari orang tua dan keluarga dalam perkara ini.
“Saya diberikan kuasa penuh oleh orang tua saya dan seluruh keluarga. Karena kondisi beliau, saya yang mewakili,” pungkas Rudy.
Rudy Gunawan menyatakan optimis terhadap profesionalitas majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Saya percaya majelis hakim akan mengambil keputusan yang objektif, profesional, dan seadil-adilnya,” katanya menutup pernyataan.
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu 12 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(One/Red)













