banner 846x362

Warga Taas Tolak Eksekusi PN Manado, Nilai Salah Sasaran dan Sarat Mafia Tanah

MANADO, TeropongRakyat.com – Masyarakat Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado menolak eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Rabu (20/8/2025).

Warga menilai eksekusi tersebut salah sasaran dan menyalahi aturan hukum, sebab objek yang dieksekusi berada di wilayah Kota Manado, bukan di Kabupaten Minahasa.

Dalam aksi penolakan itu, warga menuding aparat penegak hukum telah dikuasai oleh mafia tanah. Nama Roy Korengkeng dan Sunarto Hadi Prasyitno disebut-sebut sebagai aktor yang diduga bermain di balik sengketa lahan tersebut.

“Kota Manado, khususnya Kelurahan Taas, merasa berduka karena wilayah kami diserobot oleh mafia-mafia tanah,” teriak Orator Sinyo Tumbel Pala lingkungan II Taas.

Sinyo juga mempertanyakan dasar hukum PN Manado melaksanakan eksekusi di wilayah administrasi Kota Manado.

“Kenapa wilayah ini akan dieksekusi, sedangkan lokasi eksekusi adalah wilayah Kabupaten Minahasa induk. Ini sudah jauh berbeda, di sini jelas-jelas wilayah Kota Manado,” tegasnya.

Sebagai simbol kekecewaan, warga memasang bendera setengah tiang di lingkungan Kelurahan Taas. Menurut mereka, hal itu menjadi tanda “matinya penegakan hukum dan keadilan di negeri ini”.

“Hari ini kami memasang bendera setengah tiang karena merasa berduka. Wilayah Kelurahan Taas, Lingkungan II, Kecamatan Tikala, Kota Manado telah diserobot mafia tanah dengan restu hukum,” lanjut Pala Sinyo

Ia menegaskan eksekusi seharusnya dilakukan di Minahasa, bukan di wilayah mereka.

“Masa wilayah Manado dimasukkan ke wilayah Minahasa induk? Jaraknya jauh, lebih dari satu kilometer ke arah belakang. Sedangkan Taas berada di jalur lingkar Kota Manado,” beberapanya.

Mereka berharap keputusan yang dinilai sesat tersebut ditinjau kembali oleh pihak berwenang.

“Kami meminta agar putusan PN Manado ini dievaluasi. Jangan sampai masyarakat Kota Manado menjadi korban mafia tanah,” harapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 1998 serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2014, tanah yang disengketakan masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado.(One/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *