banner 846x362

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025 di Talaud Selesai, 200 Sertipikat Hak Atas Tanah Siap Diserahkan ke Masyarakat

TALAUD, TeropongRakyat.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud bersama Pemerintah Kepulauan Talaud resmi menyelesaikan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Kolaborasi ini menandai langkah maju dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, Alfrits Y. Opit, mengumumkan pencapaian ini dalam audiensi bersama Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya G. Bambungan, yang berlangsung di Kantor Bupati Talaud pada Senin, 14 Juli 2025.

“Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2025 telah berjalan dengan baik dan telah selesai dilaksanakan,” ujar Alfrits.

Dalam laporannya, Alfrits menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi tahun ini menargetkan 200 bidang tanah, yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Melonguane:

Desa Kiama Barat: 131 bidang tanah

Desa Kiama: 20 bidang tanah

Desa Maredaren Kiama: 49 bidang tanah

Foto : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, Alfrits Y. Opit, bersama staf saat audiensi bersama Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya G. Bambungan, Senin (14/07/2025).

Alfrits juga menyampaikan bahwa perencanaan PTSL tahun 2026 akan tetap dilanjutkan dan saat ini tengah diperjuangkan untuk kembali masuk dalam agenda Kementerian ATR/BPN.

Keberhasilan program PTSL ini tak lepas dari sinergi yang baik antara petugas Kantor ATR/BPN dengan pemerintah desa setempat. Masyarakat pun menyambut antusias dan seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Wakil Bupati Anisya G. Bambungan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas kinerjanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Kami mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kepulauan Talaud yang terus mendorong terlaksananya program-program pemerintah, khususnya di bidang pertanahan. Kami berharap koordinasi dengan pemerintah daerah terus ditingkatkan, terutama dalam hal pendataan dan pelayanan, agar tidak terjadi pungutan liar atau penyimpangan lainnya,” tegas Anisya.

Program PTSL menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah masyarakat, sekaligus memperkuat sistem tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan rakyat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *