banner 846x362

Delapan Pimpinan BUMN di Sulut Kalah Gugatan, Wajib Buka Dokumen CSR ke LSM RAKO, Atau Pidana Menanti!

MANADO, TR – Setelah melalui proses persidangan yang melelahkan, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara akhirnya memutuskan bahwa delapan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sulut kalah dalam gugatan sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut.

Putusan yang dibacakan Kamis, 15 Mei 2025, menyatakan bahwa kedelapan BUMN tersebut wajib memberikan dokumen perencanaan dan belanja program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di wilayah Sulawesi Utara kepada pemohon.

Adapun BUMN yang digugat adalah: Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BSI, PT Pegadaian, PT Telkom, dan PT Pertamina.

Permintaan informasi oleh LSM RAKO merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pada Pasal 14 huruf c, yang menyebutkan bahwa informasi mengenai program CSR/TJSL wajib dibuka kepada publik demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Harianto SPI, mengapresiasi keputusan tersebut dan menyatakan bahwa dalam amar putusan, masing-masing BUMN diberikan waktu 14 hari untuk menyerahkan dokumen yang dimaksud. Ia juga mengingatkan bahwa apabila hal ini tidak dilaksanakan, maka akan ada konsekuensi hukum, baik secara pidana maupun administratif.

“Putusan ini adalah kemenangan untuk keterbukaan dan kontrol publik terhadap pelaksanaan program CSR yang selama ini tertutup dan rawan penyimpangan,” tegas Harianto.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam upaya mendorong akuntabilitas penggunaan dana CSR/TJSL oleh BUMN di daerah, serta memperkuat posisi masyarakat sipil dalam menuntut transparansi.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *