MINUT, TR – Upaya hukum yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 Melky Jackhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung (JG-KWL), pada Pilkada Minahasa Utara 2024 dipastikan kandas. Setelah sebelumnya gagal di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, MJP-CK kembali mengalami kegagalan pada proses banding di Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung melalui pengumuman resmi atas perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara, menyatakan menolak gugatan tersebut.
Keputusan ini disambut baik oleh tim hukum JG-KWL, yang terdiri dari Rahman Ismail S.H., Stella Runtu S.H., Darul Halim S.H., Jerry Kindangen S.H., dan Shintia Pangemanan S.H.
Mereka menegaskan bahwa putusan MA menunjukkan pasangan JG-KWL telah mematuhi seluruh ketentuan hukum dan tidak melakukan pelanggaran dalam proses pencalonan.
“Kemenangan KPU di tingkat MA ini membuktikan bahwa klien kami jelas tidak melanggar aturan. Upaya gugatan yang ditempuh kubu penggugat tidak berhasil mendiskualifikasi pasangan JG-KWL. Putusan ini telah final dan mengikat karena sudah sesuai aturan Pilkada. Gugatan hanya boleh dilakukan dua kali, dan kedua upaya hukum di PT TUN maupun MA telah dinyatakan ditolak,” ungkap Rahman Ismail.
Joune Ganda, melalui tim hukumnya, menyampaikan rasa syukur atas putusan MA tersebut.
“Keadilan telah menemukan jalannya. Kami bersyukur dan berterima kasih atas keputusan ini,” ujar Rahman Ismail mengutip pernyataan Joune Ganda.
Darul Halim, anggota tim hukum JG-KWL, menambahkan bahwa keputusan MA ini menutup seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh MJP-CK.
“Dengan keputusan ini, masyarakat Minut bisa merasa tenang karena pencalonan JG-KWL sah dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Syntia Pangemanan dan Stella Runtu menekankan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi proses demokrasi yang jujur dan adil.
“JG-KWL kini melenggang mulus menuju Pilkada Minut 2024 tanpa hambatan hukum lebih lanjut,” ujar Stella.
Pangemanan menambahkan bahwa keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat Minut untuk tidak terpengaruh oleh opini-opini yang menyesatkan.
“Proses hukum telah berjalan sesuai aturan, dan ini sudah final serta mengikat,” kata Stela.
Selain itu, pengangkatan dan pelantikan 128 ASN eselon 3 dan 4 oleh Bupati Joune Ganda pada 22 Maret 2024 juga dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat bernomor 100.2.2.6/6822/OTDA tertanggal 5 September 2024, yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut telah mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.
Dengan keputusan ini, pasangan JG-KWL semakin memperkuat langkah untuk bertarung di Pilkada Minut 2024.(One/red)













