banner 846x362

Layanan Pengukuran Terjadwal Resmi Berlaku Nasional

Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Sebanyak 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia kini menjalankan sistem baru tersebut. Program ini menyederhanakan alur kerja petugas ukur sekaligus mengedukasi masyarakat.

Layanan ini memangkas waktu tunggu kegiatan pengukuran menjadi tujuh hari. Petugas juga menyelesaikan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari kerja setelah pengukuran. Kementerian ATR/BPN telah menguji coba sistem ini sejak Juli 2025 lalu.

Masyarakat kini bisa memilih jadwal pengukuran secara langsung sesuai ketersediaan waktu. Petugas ukur fokus menyelesaikan satu berkas dan pemetaan setiap hari. Langkah ini mempercepat penyelesaian dokumen pertanahan masyarakat.

Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjelaskan perubahan besar dalam tubuh BPN tersebut di Jakarta pada Senin (12/10/2026).

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon ya agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo Eresta Jaya.

Ia memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya sangat panjang. Dulu, pembuatan dokumen melewati surat tugas dari kepala seksi, pelaksana, juru ukur, hingga petugas pemetaan.

“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN meminta pemohon memastikan kesiapan bidang tanah sebelum jadwal pengukuran. Masyarakat wajib memasang patok atau pagar batas tanah secara jelas. Pemohon juga harus memastikan tanah bebas dari sengketa.

Petugas loket menyodorkan surat pernyataan saat masyarakat mendaftarkan berkas. Pemohon menandatangani surat tersebut sebagai bukti kesiapan di lapangan.

“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita tutup ya,” jelas Dirjen SPPR.

Edukasi Pemohon Lewat Petugas Loket

Pembenahan SDM menyasar petugas loket sebagai lini terdepan layanan. Petugas wajib menjelaskan isi surat pernyataan kepada setiap pemohon secara detail.

Langkah ini mencegah timbulnya tunggakan berkas di kemudian hari. Masyarakat jadi memahami pentingnya melengkapi seluruh persyaratan sebelum mendaftar.

“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan. Nah sekarang banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkas Virgo Eresta Jaya.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *