banner 846x362

Dugaan Tambang Emas Ilegal di Soyowan Disorot Warga, Jeffrey Sorongan Desak Aparat Turun Langsung

Ratatotok, TR – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, menuai kecaman warga. Mereka menyoroti aktivitas tambang yang diduga berkaitan dengan Yobel Lengkey dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

Warga menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius. Mereka menyoroti kegiatan pengerukan tanah yang disebut berlangsung siang dan malam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas itu juga diduga melibatkan penebangan pohon dan pembongkaran permukaan tanah untuk kepentingan pertambangan.

Seorang warga Morea yang melintasi jalan Soyowan mengungkapkan dampak yang diduga timbul akibat aktivitas tersebut.

“Aktivitas tambang ilegalnya sudah menyebabkan aliran air dan lumpur ke jalan raya. Tapi dia seperti dilindungi aparat selama ini,” ungkap salah satu warga Morea yang melintasi jalan Soyowan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak terkait.

Aktivis Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan, meminta Kapolda Sulawesi Utara, Kapolres Minahasa Tenggara, dan Kasat Reskrim tidak hanya menerima informasi mengenai dugaan PETI di Soyowan.

Ia mendesak aparat turun langsung untuk memeriksa lokasi secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting untuk memastikan fakta dan menentukan langkah hukum berdasarkan bukti.

Sorongan meminta penyelidikan mencakup legalitas pertambangan, status lahan, dokumen perizinan, serta pihak yang menguasai lokasi tersebut.

Pemeriksaan juga perlu menelusuri aktivitas produksi dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan itu.

Sorongan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan emas ilegal harus berjalan tanpa tebang pilih.

Jika penyelidikan menemukan tindak pidana dan bukti yang cukup, ia meminta aparat memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika aktivitas pertambangan tersebut memiliki dasar hukum dan seluruh perizinannya lengkap, aparat perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.

Langkah itu penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, dugaan yang berkembang di lapangan tidak terus menimbulkan keresahan.

“Jangan sampai persoalan dugaan PETI hanya menjadi isu yang ramai diberitakan, tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan hukum.” Ujarnya.

Redaksi masih konfirmasi ke Polres Minahasa Tenggara

Hingga berita ini dirilis, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Minahasa Tenggara, khususnya Polres Mitra, terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Soyowan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *