Manado, TR – Warga Kabupaten Minahasa melaporkan seorang oknum penyidik Unit 2 Ekonomi Polresta Manado ke Polda Sulawesi Utara. Pelapor melayangkan laporan resmi setelah menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan serta rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.
Laporan resmi tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/644/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 07 Oktober 2026. Korban bernama Titaribka Tambahani mendatangi markas Polda Sulut untuk menuntut keadilan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Kasus dugaan pemalsuan ini terungkap saat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Manado pada 28 September dan 7 Oktober 2026. Pelapor yang berstatus sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan kaget melihat lembaran BAP miliknya.
Titaribka menemukan tanda tangan miliknya telah berubah. Selain itu, oknum penyidik memuat keterangan tambahan yang tidak pernah pelapor sampaikan saat proses pemeriksaan awal. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan inmateriil bagi pihak pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Marcsano, menegaskan langkah hukum ini sebagai tindak lanjut atas temuan di muka persidangan. Pihaknya meminta aparat penegak hukum memproses siapapun yang terlibat dalam rekayasa dokumen otentik tersebut.
“Kehadiran kami di Polda Sulut saat ini dalam hal menindaklanjuti apa yang telah terungkap dalam fakta persidangan tadi siang. Dan pada sidang sebelumnya, yang terungkap di dalam fakta persidangan,” ujar Marcsano.
Marcsano menuturkan bahwa oknum penyidik dengan sengaja merubah serta memalsukan data otentik BAP milik kliennya dan saksi Noldi Lilak. Dugaan tindak pidana ini berdampak langsung pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Diduga keras ada rekayasa perkara palsu melalui dokumen-dokumen otentik, yaitu Berita Acara Pemeriksaan klien kami, Ibu TITARIBKA TAMBAHANI, dan juga saksi Bapak/Saudara Noldi Lilak,” kata Marcsano.
Pihak penasihat hukum membuat laporan resmi agar terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam atas ketidakadilan ini.
“Nah, kami datang ke Polda Sulut, kami membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana yang terjadi di dalam fakta persidangan yang terungkap pada tanggal 28 September kemarin dan pada siang tadi. Maka dari itu, kehadiran kami di Polda Sulut ini, kami akan menindaklanjuti hal mana dugaan tindak pidana yang telah terjadi itu agar dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
“Siapa pun yang melakukan dugaan pemalsuan BAP ataupun tanda tangan, kami akan minta agar dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saat hadir sebagai saksi verbalisan di persidangan, oknum penyidik Polresta Manado berinisial Fenly Manangkot tidak mampu memberikan jawaban pasti. Terlapor gagal membenarkan keabsahan tanda tangan serta isi dokumen BAP yang terbit dari Polresta Manado.
“Dugaan kami di sini, penyidik tersebut yang telah hadir memberikan keterangan sebagai verbalisan di dalam persidangan Yang Mulia yang telah kami laksanakan tadi terungkap dalam fakta persidangan, yang bersangkutan tidak dapat untuk menjawab atau tidak dapat membenarkan hal mana tanda tangan dan atau berita acara yang telah lahir dari Polresta Manado sehingga dibawa ke persidangan Pengadilan Negeri Manado. Makanya, dari dugaan-dugaan itu kami resmi membuat laporan polisi,” bebernya.
“Terlaporkannya di sini yaitu penyidik atas nama Fenly Manangkot,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Samuel Tatawi, S.H., menilai tindakan oknum penyidik merupakan bentuk kriminalisasi nyata. Pihaknya menemukan perbedaan fisik BAP yang dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum.
“Klien kami ini dikriminalisasi. Makanya kami menggunakan hak hukum dari klien kami untuk mengajukan laporan resmi. Langsung diajukan oleh klien kami hari ini. Nah, dalam hal terkait BAP yang kami duga telah ditambah, telah dirubah, dan tanda tangan juga dipalsukan, bayangkan di BAP yang sama dengan nama terdakwa yang sama, BAP yang sama, tetapi untuk BAP dari Jaksa Penuntut Umum dengan BAP yang ada di Hakim, Majelis Hakim, dengan kami penasehat hukum itu berbeda. Baik dari tanda tangan maupun tulisan angka Waktu dalam BAP,” tegas Samuel.
Tim Hukum Akan Melapor ke Propam Polda Sulut
Selain laporan pidana, tim kuasa hukum berencana melaporkan oknum penyidik tersebut ke Divisi Propam Polda Sulut. Langkah ini krusial mengingat dampak penanganan perkara yang sangat merugikan hak-hak hukum masyarakat.
“Kami akan ajukan juga laporan ke Divisi Propam Polda Sulut, karena apa? Ini menyangkut nasib orang, ini menyangkut nasib klien kami. Ini masyarakat Republik Indonesia loh, yang harus kita jaga. Jadi menurut hemat kami, penyidik tersebut dalam Pasal 242 KUHP lama itu ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Kenapa? Karena sudah merugikan klien kami, sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini. Ancaman hukumannya tidak main-main, 9 tahun penjara,” tandasnya.(One/Red)













