banner 846x362

Menteri Nusron Wahid Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan

Bandung, TR – ​Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memperkuat sinergi. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat luas.

​Nusron menyampaikan ajakan tersebut dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (28/07/2026). Ia menekankan bahwa sekitar 75 persen tugas pokok Kementerian ATR/BPN berfokus pada pelayanan publik.

​Nusron menegaskan bahwa kebijakan publik harus berorientasi penuh pada kepuasan pemohon. Oleh karena itu, seluruh sistem pelayanan pertanahan wajib memiliki standar yang terukur dan transparan.

​“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan, di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/07/2026).

​Transformasi layanan pertanahan membutuhkan dukungan aktif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan PPAT. Bapenda bertugas memverifikasi serta memvalidasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu, PPAT berperan penting dalam menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).

​Kementerian ATR/BPN sedang mengembangkan inovasi layanan Peralihan Hak yang rampung dalam waktu 10 hari. Proses ini mencakup verifikasi BPHTB oleh Bapenda selama 3 hari dan pembuatan AJB oleh PPAT selama 2 hari.

​Setelah pemohon melengkapi syarat dan membayar Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kantor pertanahan memproses dokumen tersebut selama 5 hari. Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung percepatan verifikasi BPHTB.

​“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran, kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya dari para stakeholder, terutama Bapak/Ibu  Bapenda dan PPAT,” tutur Menteri Nusron.

Inovasi Sistem Pengukuran Terjadwal 12 Hari untuk Kepastian Hukum

​Kementerian ATR/BPN juga memperkenalkan sistem Pengukuran Terjadwal 12 hari. Pihaknya telah memantau uji coba sistem ini di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir.

​Melalui sistem baru ini, pemohon yang mendaftar dan membayar PNBP pada hari Selasa akan menerima jadwal pengukuran pada hari Senin berikutnya. Petugas kemudian menyelesaikan pengerjaan peta bidang tanah paling lambat 5 hari setelah pengukuran.

​“Jadi, kalau Bapak/Ibu datang ke Kantor ATR/BPN, dari terbit SPS, kemudian bayar PNBP, jika hari Selasa ini daftar, maka Senin depan memperoleh jadwal ukur (7 hari layanan). Lalu setelah diukur, proses pengerjaan maksimal 5 hari hingga menghasilkan peta bidang tanah, total waktu pelayanan maksimal 12 hari, ini untuk kepastian,” jelas Menteri Nusron.

​Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, turut mendampingi Menteri Nusron dalam acara ini. Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan Bapenda dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat juga menghadiri rapat koordinasi tersebut.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *