banner 846x362

Febrima Theodorus Angow Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Sangihe Pengganti Antar Waktu

Tahuna, TR – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Denny Roy Tampi meresmikan pengangkatan Febrima Theodorus Angow sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029. Prosesi pengucapan sumpah dan janji ini berlangsung dalam rapat paripurna di Tahuna pada Senin, 20 Juli 2026.

Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 159 Tahun 2026 menjadi dasar hukum peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota legislatif tersebut. Rapat paripurna ini memuat unsur 5W1H secara lengkap untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi publik.

Ketua DPRD Denny Roy Tampi memimpin langsung jalannya rapat paripurna bersama Wakil Ketua I Risald P Makagansa. Sejumlah anggota DPRD serta jajaran pejabat daerah turut menghadiri acara pengucapan sumpah janji tersebut.

Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari hadir secara langsung bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari dan Penjabat Sekretaris Daerah. Hadir pula Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, para asisten Sekda, hingga pimpinan perangkat daerah.

Denny Roy Tampi menegaskan bahwa agenda pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD PAW ini menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Langkah ini menjaga kelancaran tugas dan fungsi lembaga perwakilan rakyat di daerah.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Berdasarkan ketentuan ini,” kata Tampi.

Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Pemerintah daerah menilai rapat paripurna ini menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Utara secara tepat waktu.

“Agenda ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,” ujar Thungari.

Michael Thungari menyebut proses PAW ini bukan sekadar pergantian anggota di lembaga legislatif semata. Langkah ini menjadi bagian dari estafet pengabdian yang harus berlanjut dengan penuh tanggung jawab.

“Kita menyaksikan estafet pengabdian tersebut dari mendiang Bapak Hironimus Rompas Makagansa, M.Si. kepada Saudara Febrima Teodorus Angow dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ungkapnya.

Bupati mengaku mengamati perjalanan politik Febrima sejak pertama kali mencalonkan diri pada Pemilu 2014 lewat Partai Gerindra. Febrima kemudian melanjutkan perjuangan politiknya pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 bersama PDI Perjuangan.

“Saya adalah salah satu orang yang diberikan kesempatan mengamati perjuangan sosok Febrima sejak 2014. Dulu kami merupakan rival di daerah pemilihan yang sama. Karena itu, saya mengetahui betul bagaimana perjuangan, tekad, dan kerja keras yang selama ini diberikan kepada masyarakat. Namun, waktu Tuhan adalah yang terbaik. Di sisa masa jabatan yang kurang lebih tiga tahun ini, Saudara Febrima diberikan kesempatan untuk melanjutkan perjuangan di lembaga ini mewakili aspirasi rakyat,” tutur Thungari.

Harapan Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Pemerintah daerah meyakini kehadiran Febrima membawa energi baru bagi DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kehadirannya akan memperkuat penyaluran aspirasi rakyat sekaligus memperkokoh kemitraan antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Seluruh tantangan pembangunan hanya dapat dijawab apabila pemerintah daerah dan DPRD terus membangun komunikasi yang konstruktif, saling menghormati kewenangan masing-masing, serta menjadikan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” katanya.(Unk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *