Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat langkah perbaikan tata kelola pertanahan nasional. Kementerian ATR/BPN menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (06/07/2026). Forum strategis ini bertujuan untuk memperkuat materi dan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan.
Kementerian ATR/BPN sengaja menggandeng Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja utama. Keterlibatan legislatif ini menjamin penyusunan aturan baru berjalan lebih matang dan komprehensif. Melalui dialog intensif ini, kedua lembaga ingin menciptakan sistem administrasi yang adaptif dan siap menjawab tantangan zaman.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam sambutannya. Ia menyampaikan bahwa penyusunan regulasi baru menjadi langkah nyata reformasi pertanahan.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Wamen Ossy menambahkan bahwa penyusunan aturan hukum yang kuat membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Kementerian ATR/BPN membuka diri terhadap masukan akademis dan pandangan politik dari parlemen.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.
Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN menghadiri acara ini secara langsung. jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI juga hadir penuh untuk mengawal pembahasan materi RUU.
Solusi DPR RI untuk Tiga Masalah Utama Pertanahan
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif langkah cepat Kementerian ATR/BPN. Ia menilai RUU Administrasi Pertanahan menjadi kunci jawaban atas keluhan masyarakat selama ini.
Rifqinizamy memaparkan tiga masalah utama yang kerap memicu konflik pertanahan di lapangan. Masalah pertama melibatkan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Masalah kedua menyangkut rumitnya pengelolaan aset di dalam kawasan APL. Masalah ketiga berpusat pada ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi izin investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam sesi inti FGD, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah dan substansi RUU Administrasi Pertanahan. Seluruh peserta forum langsung mendiskusikan materi pemaparan tersebut secara mendalam. Kementerian ATR/BPN akan mengkaji seluruh gagasan yang muncul untuk menyempurnakan draf RUU Administrasi Pertanahan sebelum masuk ke tahap legislasi berikutnya.(ATR/BPN)













