Boltim, TeropongRakyat.com – Aktivitas tambang emas tanpa izin (ilegal) di Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, diduga masih beroperasi secara terbuka meski Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan larangan keras terhadap praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kegiatan pertambangan tersebut sudah berlangsung lama dan diduga mendapat dukungan dari seorang investor asal Manado berinisial IL alias Ichat.
Di lokasi, terdapat dua bak rendaman besar untuk pengolahan emas serta penggunaan alat berat jenis excavator. Kondisi ini membuat area pegunungan yang semula hijau kini berubah menjadi gundul dan rusak parah akibat galian.
Seorang anggota BPD Buyandi yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan sikap aparat yang seolah membiarkan aktivitas tersebut.
“Lokasi ini jelas ilegal, tapi tetap dibiarkan beroperasi. Warga jadi bertanya-tanya, apakah ada oknum besar di baliknya?” ujarnya kepada wartawan, Rabu (08/10/2025).
Sementara itu, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, Kamis (09/10) terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Warga berharap aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas dan tidak sekadar pencitraan. Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie untuk turun langsung menertibkan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun.(Ju/Tim)
