banner 846x362

BPMS GMIM Beri Klarifikasi, Bantah Narasi Cawe-Cawe Kapolda Sulut dan Luruskan Isi Surat ke Presiden

MANADO, TR – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Sulawesi Utara, Senin (3/8/2026).

Klarifikasi itu berkaitan dengan laporan informasi dari Tim Patroli Siber Polda Sulut yang menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan cawe-cawe Kapolda Sulut.

Ketua BPMS GMIM Pdt. Adolf Wenas, Wakil Ketua BPMS Pdt. Janny Rende, dan Sekretaris BPMS Pdt. Dr. Evert Tangel hadir langsung dalam pemeriksaan tersebut didampingi tim kuasa hukum.

Penyidik meminta keterangan setelah muncul pemberitaan yang memuat narasi dugaan intervensi atau cawe-cawe Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie. Pemberitaan itu mengutip narasi dari empat orang berinisial LR, TW, JW, dan DT.

Kuasa hukum BPMS GMIM, Alfian Ratu, menegaskan narasi yang beredar tidak berasal dari BPMS GMIM. Menurut dia, pimpinan BPMS tidak pernah menyampaikan tuduhan seperti yang muncul dalam pemberitaan tersebut.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.30 WITA hingga 20.15 WITA malam. Selama hampir 10 jam, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada para pimpinan BPMS GMIM. Seluruh pimpinan BPMS menjawab setiap pertanyaan sebagai bagian dari proses klarifikasi.

“Dalam pemeriksaan tadi, tidak ada penyebutan kata-kata ‘cawe-cawe’. Itu memang ada di dalam berita tersebut, tetapi sama sekali tidak ada dari BPMS, baik dari Pak Ketua maupun siapa saja, yang menyatakan hal itu,” ujar Alfian Rattu kepada awak media usai pemeriksaan di Mapolda Sulut

BPMS GMIM Tegaskan Surat ke Presiden Hanya Berisi Permohonan Audiensi

Alfian Ratu juga meluruskan informasi mengenai surat BPMS GMIM kepada Presiden Republik Indonesia. Ia menjelaskan surat tersebut hanya berisi permohonan audiensi resmi antara BPMS GMIM dan Presiden RI.

Menurut Alfian, surat itu bertujuan membangun silaturahmi sekaligus menyampaikan berbagai dinamika yang sedang dihadapi jemaat GMIM. Hingga saat ini, BPMS GMIM masih menunggu jadwal resmi dari pihak Istana terkait permohonan audiensi tersebut.

“Tidak ada dalam surat tersebut yang menyatakan dugaan intervensi Kapolda Sulut. Surat itu murni permohonan audiensi lembaga BPMS dengan Bapak Presiden,” tandasnya.

BPMS GMIM juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Sulut yang menjalankan proses klarifikasi secara profesional. Melalui penjelasan tersebut, BPMS berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengutamakan fakta dalam mengikuti perkembangan perkara ini.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *