MANADO, TR – Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, Selasa (9/6/2026) pagi.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024 yang ditangani penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Sidang dipimpin hakim tunggal Philip Pangalila, S.H., M.H. Agenda persidangan meliputi pembacaan tanggapan dari termohon, yakni penyidik Pidsus Kejati Sulut, serta penyerahan barang bukti dari tim kuasa hukum pemohon dan termohon ke majelis hakim.
Penasihat hukum Bupati Sitaro nonaktif, Supriadi, S.H., mengatakan pihaknya telah menyerahkan puluhan bukti dalam sidang tersebut.
“Agenda sidang praperadilan pengajuan bukti antara pemohon dan termohon. Dari pihak kami kurang lebih 46, dari termohon 94,” ujarnya.
Menurut Supriadi, majelis hakim telah menjadwalkan persidangan berlangsung setiap hari untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara.
“Besok hari, insyaallah saksi ahli. Ahli dari kami sebagai pemohon,” jelasnya.
Ia menambahkan pihak pemohon akan menghadirkan dua orang ahli serta saksi fakta dalam sidang lanjutan.
“Kurang lebih dua ahli. Nanti ada saksi fakta tapi nanti kita akan ajukan saksi seperti apa,” tandasnya.
Di sisi lain, tim termohon dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan penolakan terhadap seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut.
Jaksa Edwin Tumundo, S.H., mengatakan sikap tersebut telah disampaikan secara resmi dalam tanggapan yang dibacakan di hadapan persidangan.
“Jawaban dari termohon menolak segala dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Yang lengkapnya seperti telah kami bacakan tadi dan Bapak/Ibu telah mendengarkan,” tegasnya.
Sidang Berlanjut dengan Pemeriksaan Ahli
Sidang praperadilan Bupati Sitaro nonaktif Chyntia Ingrid Kalangit akan berlanjut pada Rabu (10/6/2026). Agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pihak pemohon.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum dugaan korupsi dana stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024. Melalui sidang praperadilan, pemohon meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sulut.
Hingga sidang hari ini berakhir, kedua belah pihak telah menyerahkan bukti masing-masing dan bersiap menghadirkan saksi maupun ahli untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan.(One/Red)
