Manado, TeropongRakyat.com – Sidang perdana gugatan perdata terkait asal-usul dana GMIM sebesar Rp5,2 miliar yang dikembalikan terdakwa Pdt Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado resmi bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11/2025).
Sidang awal ini digelar dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak, dipimpin Hakim Ketua Ronald Massang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota.
Pihak penggugat tampil lengkap tujuh prinsipal hadir langsung dan didampingi enam kuasa hukum. Namun dari pihak tergugat, beberap justru tidak tampak, termasuk Pdt Hein Arina, para ketua yayasan di lingkungan GMIM, Ketua Yayasan Medika, serta Ketua Yayasan AZR Wenas.
Kuasa hukum penggugat, James Palilingan, S.H., menegaskan bahwa kehadiran penuh tim penggugat adalah bentuk keseriusan dalam menuntut kejelasan asal-usul dana bernilai miliaran tersebut.
“Ini sidang pertama dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk melakukan pengecekan para pihak. Penggugat hadir lengkap karena ini bagian dari keseriusan kami. Enam kuasa hukum turut mendampingi untuk memastikan majelis hakim melihat bahwa perkara ini sangat serius,” tegas Palilingan.
Ia menyampaikan bahwa fokus utama gugatan adalah kejelasan pengembalian dana Rp5,2 miliar yang hingga kini dinilai tidak transparan.
“Materi gugatan merujuk pada kesinambungan informasi yang sudah disampaikan prinsipal Pdt Ricky Tafuama. Kami fokus pada pengembalian uang Rp5,2 miliar itu,” ujarnya.
Palilingan juga mempertanyakan keberadaan dana yang dianggap tidak jelas alurnya.
“Ini dana yang bagi kami punya potensi besar menjadi dugaan bahwa uang itu ada entah di mana dan ke mana. Dalam kondisi ini, gugatan turut melibatkan sebagian pihak Kejari Manado sebagai turut tergugat,” tambahnya.
Di sisi lain, prinsipal penggugat, Pdt Ricky Tafuama, menyayangkan keras ketidakhadiran para tergugat yang dianggap penting untuk memperjelas duduk perkara.
“Ketidakhadiran Pdt Hein Arina, para ketua yayasan di GMIM, Ketua Yayasan Medika, Ketua Yayasan AZR Wenas, hingga PLT BPMS sangat kami sesalkan. Kami tidak mengetahui alasan mereka absen, dan ini memperlambat proses,” kritik Tafuama.
Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan terkait dana Rp5,2 miliar yang menurutnya tidak pernah disinggung jaksa dalam persidangan kasus hibah GMIM yang menjerat Pdt Hein Arina.
“Sejak hari pertama persidangan sampai pembacaan tuntutan, dana Rp5,2 miliar ini tidak pernah disebut jaksa. Ini menimbulkan analisis kami bahwa dana milik jemaat ini sudah berada di luar sistem hukum peradilan,” ungkapnya.
Tafuama menegaskan pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Komisi Kejaksaan RI.
“Kami akan menyampaikan laporan ke Komisi Kejaksaan RI agar mereka menurunkan tim untuk menginvestigasi di mana posisi uang milik jemaat ini,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pemanggilan hari ini, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa, 4 Desember 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan kehadiran para tergugat yang sebelumnya mangkir.(One/Red)













