banner 846x362

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi Layanan Pertanahan untuk Masyarakat

Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga inovasi pelayanan publik. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan kabar tersebut di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, pada Rabu (26/08/2026). Tiga program utama itu mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Langkah strategis ini mengoptimalkan fungsi kementerian yang memprioritaskan pelayanan masyarakat.

Kementerian merancang perubahan ini untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan kepuasan publik. Dalu Agung Darmawan menegaskan komitmen lembaga dalam menghadirkan sistem yang transparan.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Pihaknya membenahi sistem internal, proses bisnis, dan teknologi informasi secara menyeluruh. Penguatan sumber daya manusia dan sinergi mitra eksternal turut mendukung keberhasilan program.

Kementerian ATR/BPN mengarahkan pendekatan kerja baru yang membagi tanggung jawab berdasarkan wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) kini mengawal penuh seluruh tugas pertanahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.

Sepuluh Kantor Pertanahan menjadi percontohan awal program ini. Lokasi tersebut meliputi Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, dan Kota Balikpapan. Wilayah lain mencakup Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, serta Kabupaten Bandung.

Kecepatan Layanan Pengukuran dan Peralihan Hak

Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan batas waktu jelas hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT). Waktu tunggu pengukuran maksimal 7 hari dan penyelesaian PBT paling lama 5 hari. Total masa pelayanan berlangsung maksimal 12 hari kerja. Sebanyak 455 kantor pertanahan dari total 483 kantor telah menerapkan sistem ini.

Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi menargetkan proses selesai dalam 10 hari. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memakan waktu 3 hari. Pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT berlangsung selama 2 hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Penguatan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama antarlembaga lewat Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini mempermudah pertukaran data pertanahan dan perpajakan daerah. Pembenahan ini juga mengintegrasikan NIB dan NOP serta mengoptimalkan Zona Nilai Tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, mendampingi Sekjen ATR/BPN dalam acara tersebut. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, serta Deputi III, Kurnia Ramadhana, turut hadir dan memaparkan program KIP Kuliah.(ATR/ BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *