banner 846x362

​Struktur Baru Kantor Pertanahan Resmi Berubah Berbasis Wilayah

Jakarta, TR – ​Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merombak struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah. Pemerintah mengubah pendekatan pelayanan pertanahan dari sektoral menjadi berbasis wilayah mulai 17 Agustus 2026. Langkah transformasi ini bertujuan mempercepat pelayanan serta menyelesaikan persoalan pertanahan secara terintegrasi.

​Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan perubahan mendasar pada tata kelola organisasi baru ini. Pemerintah menghapus seksi yang terkotak-kotak untuk meningkatkan efisiensi kerja pegawai.

​“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situation pertanahan di wilayahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

​Perubahan sistem ini mengubah pola kerja jajaran Kantah dalam melayani kebutuhan warga. Sistem baru mempercepat proses pengurusan dokumen pertanahan masyarakat di daerah.

​“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.

​Jajaran Kantah kini memegang tanggung jawab penuh atas wilayah kecamatan masing-masing. Petugas dapat memahami karakteristik area secara utuh sehingga solusi masalah tanah muncul lebih cepat.

Uji Coba Tahap Awal Menerapkan 10 Kantah

​Pemerintah menerapkan struktur baru ini pada sepuluh Kantor Pertanahan sebagai langkah awal. Lokasi ujicoba meliputi Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, dan Kota Balikpapan. Wilayah Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, serta Kabupaten Bandung juga menerapkan sistem baru ini.

​Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan kesiapan aturan pendukung perubahan ini. Pemerintah sudah menerbitkan dua Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2026.

​Regulasi tersebut mengatur penataan lembaga serta pelaksanaan alur kerja baru di daerah. Aturan ini menjadi fondasi hukum utama dalam menjalankan tata kelola pertanahan berbasis wilayah.

​“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *