Manado, TeropongRakyat.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah yang menghadirkan mantan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt. Hein Arina serta empat terdakwa lainnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (18/9/2025).
Ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. dipadati ratusan jemaat, pendeta, kelurga hingga warga GMIM yang datang secara sukarela. Mereka rela meluangkan waktu untuk memberikan dukungan moril kepada Pdt. Hein Arina, sosok yang dikenal sebagai pemimpin gereja yang humanis dan berwibawa.
Antusiasme jemaat begitu tinggi, hingga sebagian pengunjung tidak dapat masuk ke ruang sidang karena kapasitas yang penuh.
“Kami datang karena prihatin atas tuduhan yang menimpa Pdt. Hein. Beliau adalah gembala yang kami hormati,” ungkap Meity Sagrang salah seorang warga GMIM asal Rumoong, Minahasa Selatan usai mengikuti persidangan.
Meity menilai bahwa dalam organisasi mungkin ada pihak-pihak yang sengaja menjatuhkan.
“Beliau orang baik, mungkin ada pihak-pihak yang sengaja menjatuhkan Pdt. Hein Arina,” ungkapnya.
Selain dukungan terhadap Pdt. Hein, Meity juga mengaku datang untuk memberikan dukungan kepada Gemmy Kawatu serta tiga terdakwa lain.
Tak hanya itu, simpati juga mengalir kepada terdakwa lainnya, Jefry Korengkeng. Sejumlah warga GMIM dari luar daerah turut hadir, termasuk Lily Polii asal Kota Bitung.
“Saya dari Bitung datang untuk memberikan dukungan terhadap Pak Jefry Korengkeng. Pak Jefry orang yang baik dan tulus,” tutur Lily.
Sidang ini, bukan hanya karena perkara hukum yang dihadapi, tetapi juga karena besarnya gelombang solidaritas jemaat GMIM yang tak pernah alpa mengawal jalannya proses hukum.(One/Red)
