BOLMONG, TeropongRakyat.com – Isu dugaan keterlibatan mantan Kepala Desa Bombanon, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), GT alias Gita, dalam tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2021 tengah menjadi perbincangan hangat. Beberapa waktu terakhir, kabar ini berkembang luas setelah muncul klaim bahwa GT telah dilaporkan ke Polres Bolmong terkait dugaan korupsi tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bolaang Mongondow, Iptu Stefanus M. Mentu, memberikan klarifikasi kepada media pada Senin (2/12/2024). Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap berkas laporan yang dimaksud. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Iptu Stefanus menegaskan bahwa tidak ada laporan terkait dugaan korupsi yang melibatkan GT selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa Bombanon.
“Saya telah mengecek yang dimaksud dengan isu dugaan keterlibatan Kepala Desa Bombanon, GT, dalam kasus korupsi dana desa. Sepanjang GT menjabat, tidak ada laporan yang masuk ke kami,” jelas Iptu Stefanus.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Isu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan GT tidak pernah diterima oleh Polres Bolmong, dan kami tidak sedang menangani laporan mengenai hal tersebut,” terangnya kembali.
Hingga saat ini, Polres Bolmong belum menerima laporan resmi terkait dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Bombanon tersebut. Polres Bolmong memastikan akan bertindak sesuai prosedur hukum jika laporan resmi diterima.(One/red)
