PN Manado Kembali Gelar Sidang Praperadilan Penyitaan Emas 18,73 kg Milik Hj. Lilis Suryani Damis, Kuasa Hukum : Kezoliman Harus Diberantas

Hj. Lilis Suryani Damis didampingi dua pengacara kondang DR. Santrawan Paparang dan Hanafi Sale

MANADO, TeropongRakyat.com – Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang praperadilan terkait prosedur penyitaan barang bukti emas seberat 18,73 kg milik Hj. Lilis Suryani Damis oleh Subdit Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Sulawesi Utara. Agenda sidang, Rabu (11/09/2024) Pagi, tim kuasa hukum pemohon menyampaikan replik atas jawaban dari pihak termohon.

Kuasa hukum Hj. Lilis Suryani Damis, dalam repliknya menegaskan bahwa penyitaan barang bukti tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan meminta agar majelis hakim membatalkan tindakan penyitaan tersebut.

“Tim kuasa hukum sudah membacakan replik kami, prinsipnya kami sudah menyatakan di dalam replik kekeliruan hukum yang sangat sangat telak dibuat oleh termohon (Ditreskrimsus Polda Sulut),” ujar kuasa hukum DR. Santrawan Paparang kepada wartawan di PN Manado, Rabu, (11/09).

Dikatakan DR. Santrawan Paparang dalam pembacaan replik tersebut, bahwa penyitaan barang bukti emas 18.73 kg cacat hukum dan wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya Hj. Lilis Suryani Damis.

“Oleh karena itu kami memohon agar supaya untuk laporan polisi yang dibuat oleh anggota termohon sprin sidik yang dibuat oleh termohon berikut dengan penyitaan terhadap barang emas 19 batangan, milik dari Hj. Lilis wajib harus dinyatakan tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum, sehingga hukumnya wajib barang itu harus dikembalikan kepada Hj. Lilis,” terang Paparang.

Santrawan juga berharap media ikut mengontrol kasus ini agar kebenaran tidak bisa dikalahkan dengan kezoliman.

“Harapan kami rekan-rekan media kawal kami, supaya kezoliman tidak menguasai orang kebenaran,” ucap Paparang sambil berteriak Allahuakbar.

“Kezoliman harus di berantas dan kita mendukung save Hj. Lilis, save Hj. Lilis,” teriaknya.

Lebih lanjut Paparang menegaskan jangan pernah menggunakan pangkat, jabatan dan kekuasaan untuk menzolimi masyarakat.

“Ini suara keadilan dan satu yang kami minta, jangan pernah menggunakan pangkat, jabatan dan kekuasaan untuk melakukan kezoliman ini harus menjadi atensi khusus oleh bapak Kapolri sebagai mana beliau menyampaikan tidak pandang bulu terhadap jajarannya dari pangkat yang rendah sampai pangkat yang tinggi kalu melanggar beliau berjanji akan melakukan proses,” pungkasnya.

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 12 September 2024, dengan agenda duplik atau tanggapan terhadap dari pemohon.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai barang bukti yang signifikan serta pentingnya prosedur hukum yang adil dalam proses penyitaan barang bukti. Majelis hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.(One/red)