banner 846x362

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli dengan Aplikasi Sentuh Tanahku

Jakarta, TR – Masyarakat harus selalu cek informasi tanah sebelum membeli aset baru agar terhindar dari penipuan. Langkah periksa data lahan ini sekarang menjadi jauh lebih mudah berkat inovasi teknologi dari pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk membantu masyarakat luas.

​Melalui sistem baru ini, penjual tidak perlu lagi menyerahkan salinan fisik dokumen seperti fotokopi sertipikat kepada orang lain. Oleh karena itu, pemilik tanah cukup membagikan akses digital melalui akun resmi mereka. Calon pembeli kemudian dapat melihat data tersebut secara langsung sesuai batasan waktu yang pemilik tentukan.

​Masyarakat dapat memanfaatkan menu khusus bernama “Sertipikatku” di dalam aplikasi untuk memulai proses ini. Langkah pertama, pemilik tanah harus memilih dokumen yang ingin mereka tunjukkan kepada calon pembeli. Selanjutnya, klik pilihan “Bagikan Akses Sertipikat Ini” dan masukkan alamat email atau nama pengguna tujuan.

​Setelah pemilik membagikan akses, calon pembeli dapat langsung membuka menu serupa di akun pribadi mereka. Kemudian, pilih submenu “Dibagikan” untuk melihat data lengkap properti tersebut. Proses ini berjalan sangat cepat sehingga menghemat waktu kedua belah pihak.

Periksa Data Lahan Secara Transparan dan Akurat

​Fitur canggih ini menampilkan data yang sangat lengkap mengenai kondisi riil bidang tanah tersebut. Calon pembeli bisa melihat nama pemilik terakhir, luas area, lokasi geografis, hingga riwayat pendaftaran. Selain itu, sistem juga memperlihatkan catatan penting lain seperti status jual beli, hibah, waris, atau hak tanggungan.

​Riwayat ini bahkan memuat informasi blokir jika tanah tersebut sedang dalam status sengketa hukum. Tentu saja, semua data ini menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi konsumen. Pemanfaatan teknologi ini terbukti mampu meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan risiko konflik pertanahan di masa depan. (JM/YZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *