Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Tiga transformasi tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah itu, penyelesaian berkas ditargetkan berlangsung selama lima hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan layanan tersebut menjadi bagian dari kado kemerdekaan untuk masyarakat.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Transformasi kedua hadir melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama.
Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses layanan tersebut selesai maksimal 10 hari.
Program ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait waktu penyelesaian layanan pertanahan.
Nusron menegaskan transformasi pelayanan menjadi kebutuhan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.
Transformasi ketiga menyasar organisasi internal Kementerian ATR/BPN.
Kementerian menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah pada 10 Kantah. Sistem ini mengatur struktur organisasi dan tata kelola berdasarkan wilayah.
Penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) juga mengacu pada wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN.
Sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani pakta tersebut secara langsung. Mereka berasal dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sebanyak 11 Kepala Kantah lainnya menandatangani secara daring. Mereka berasal dari Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi juga menandatangani Pakta Integritas tersebut.
ATR/BPN Dorong Kepastian Pelayanan
Nusron mengatakan inovasi pelayanan harus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.
Menurutnya, pemerintah harus terus menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat. Transformasi juga harus tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Peluncuran tersebut turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
Hadir pula jajaran Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, Kepala Kantah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat dan Forkopimda.(ATR/BPN)













