Surakarta, TR – Pemerintah terus memperkuat pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat di Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga hak masyarakat adat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan hal ini dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (08/05/2026).
Dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa tersebut, Nusron Wahid menegaskan pentingnya penataan hak atas tanah yang menghormati keberadaan tanah ulayat sebelum pemberian Hak Guna Usaha (HGU).
“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, Diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.
Nusron menjelaskan, pemerintah mengatur hubungan antara pemegang HGU dan masyarakat adat dalam bentuk kemitraan. Skema ini menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak adat.
Menurutnya, pemegang HGU tidak memiliki hak penuh atas tanah tersebut, melainkan bekerja sama dengan pemegang hak ulayat.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.
Meski pemerintah terus mendorong pengakuan hak ulayat, Nusron mengakui masih ada berbagai kendala di lapangan. Salah satu masalah utama terletak pada batas wilayah adat yang belum jelas.
Selain itu, kelembagaan adat di sejumlah daerah juga belum kuat dan belum sepenuhnya kompak. Kondisi ini sering memicu konflik internal antar kelompok masyarakat adat.
Nusron mencontohkan adanya kasus kepala suku yang menjual tanah tanpa kesepakatan bersama. Di sisi lain, muncul klaim kepemilikan dari kelompok lain terhadap wilayah yang sama.
“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kini mempercepat proses pengakuan hak ulayat di berbagai daerah. Program ini berjalan di sejumlah wilayah seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.
Langkah ini mencakup penerbitan sertipikat hak ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat. Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pihak lain menguasai tanah adat secara sepihak.
“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron.
Komitmen Pemerintah Lindungi Tanah Adat
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen dalam melindungi hak masyarakat adat sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang adil. Pengakuan hak ulayat menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan wilayah adat di Indonesia.
Pemerintah berharap masyarakat adat semakin solid dalam menjaga wilayahnya agar proses pengakuan berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang.(ATR/BPN)













