banner 846x362

​Sinergi Pemulihan Aset Pertanahan: ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Lindungi Hak Korban

Jakarta, TR – Kementerian ATR/BPN kini memperkuat langkah pemulihan aset pertanahan di Indonesia. Mereka bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelamatan aset negara. Oleh karena itu, kedua lembaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu (10/06/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk mengembalikan hak para korban kejahatan pertanahan serta memulihkan kerugian negara secara efektif.

Baca juga : https://teropongrakyat.com/cek-kesehatan-gratis-kementerian-atr-bpn/

​Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) memimpin langsung kolaborasi ini bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Melalui kerja sama ini, mereka ingin memastikan kehadiran negara dalam pengelolaan aset. Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

​Urgensi Kerja Sama Pemulihan Aset Pertanahan dan Pengamanan Tanah

​Kerja sama ini mencakup pertukaran data, pelacakan, serta pengamanan aset tanah yang bermasalah. Selain itu, kedua instansi akan meningkatkan koordinasi dalam menyelesaikan sengketa yang memiliki aspek hukum. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat luas.

​”Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono.

​Selanjutnya, Iljas menuturkan bahwa eksekusi putusan pengadilan sering menghadapi tantangan di lapangan. Akibatnya, pemulihan hak korban kerap terhambat oleh masalah administrasi. Oleh karena itu, kesamaan pemahaman antarlembaga menjadi kunci utama penyelesaian masalah.

​”Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Kolaborasi Terintegrasi Melalui Sinergi Penyelamatan Aset Negara

​Pada kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyambut baik sinergi ini. Menurutnya, kompleksitas sengketa tanah memerlukan penanganan yang terintegrasi dan tidak bisa secara parsial. Terlebih lagi, pelaku kejahatan sering menggunakan instrumen tanah untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka.

​”Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

​Melalui kerja sama yang erat ini, proses pemulihan aset pertanahan kini memiliki payung hukum yang lebih kuat. Akhirnya, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal dari negara.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *