banner 846x362

​Urus Layanan Pertanahan Tanpa Perantara Kini Makin Mudah dan Transparan

Jakarta, TR – ​Masyarakat kini mulai merasakan perubahan besar saat mengakses layanan pertanahan tanpa perantara. Proses birokrasi di Kantor Pertanahan (Kantah) sekarang menjadi lebih terbuka dan informatif. Oleh karena itu, banyak warga yang akhirnya memilih untuk mengurus sertipikat tanah mandiri karena jalurnya yang makin jelas.

​Salah satu warga yang merasakan perubahan ini adalah Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN. Saat ini, ia sedang memproses peningkatan hak tanahnya di Kantah Kota Bogor. Ia mengubah status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM).

​“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.

​Sebelumnya, Sutrisno sempat berencana memakai jasa pihak ketiga untuk membantu pengurusannya. Namun, ia mengurungkan niat tersebut setelah mengetahui biaya yang ditawarkan. Akhirnya, ia memberanikan diri untuk melakukan proses urus sertipikat tanah sendiri karena informasi di Kantah sangat terbuka.

​“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.

​Proses Layanan Pertanahan Tanpa Perantara yang Terbuka

​Sutrisno menceritakan bahwa petugas Kantah menjelaskan semua tahapan secara detail. Ia memulai proses dari pengukuran ulang tanah hingga penerbitan sertipikat baru. Meskipun ia harus kembali untuk melengkapi berkas, ia tetap merasa puas dengan keterbukaan informasi petugas.

​“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” cerita Sutrisno.

​Pengalaman ini tentu sangat berbeda dengan kondisi belasan tahun lalu. Dulu, ia sempat kecewa karena urusan tanahnya tidak kunjung selesai selama satu tahun akibat menggunakan jasa pihak lain. Sekarang, kehadiran layanan pertanahan tanpa perantara membuat masyarakat bisa menghemat biaya dan waktu secara signifikan.(ATR/ BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *