banner 846x362

Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan ‘Merah Putih’ Sambut HUT RI ke-80 dan HUT Provinsi ke-61, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Sulut

MANADO, TeropongRakyat.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara, Pemprov Sulut memberikan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Merah Putih”. Program ini berlaku bagi kendaraan plat hitam dan plat putih milik perseorangan maupun badan usaha.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasubdit Regident AKBP Dwi Yatmoko, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.

“Keringanan pajak merah putih ini dilaksanakan Pemprov Sulawesi Utara dalam rangka HUT RI ke-80 dan HUT Provinsi ke-61,” ujarnya, kepada wartawan di Mapolda Sulut, Selasa (12/8).

AKBP Dwi menjelaskan, untuk mendapatkan keringanan, masyarakat perlu melengkapi dokumen persyaratan, di antaranya:

fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, fotokopi akta atau dokumen pendirian untuk perusahaan, serta materai.

Dok. Ditlantas Polda Sulut, Keringanan pajak merah putih

Bagi perpanjangan pajak satu tahun, wajib membawa KTP dan STNK. Sementara untuk perpanjangan lima tahunan, diperlukan STNK, BPKB, KTP, dan menghadirkan kendaraan untuk cek fisik.

“Perpanjangan pajak ini bertujuan meregistrasi kembali kendaraan agar tetap tercatat secara administrasi dan memastikan kendaraan masih layak jalan,” jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik.

“Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan penertiban administrasi kendaraan bisa lebih optimal,” pungkasnya.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

– Diskon 50% PKB untuk masa pajak 2024 ke bawah.

– Diskon 12,5% PKB dan 35% opsen PKB untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025, bagi yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

– Pembebasan denda PKB 100%.

– Pembebasan pengenaan tarif PKB progresif.

– Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Program keringanan pajak “Merah Putih” yang mulai 08 sampai 30 Agustus ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus menyambut semangat kemerdekaan dan ulang tahun provinsi dengan tertib administrasi kendaraan.(One/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *