MATARAM, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti pentingnya percepatan sertipikasi tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini, masih terdapat selisih delapan persen antara tanah terdaftar dengan yang sudah bersertifikat, sehingga proses sertipikasi tanah harus segera tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menteri Nusron Wahid memaparkan data bahwa 61 persen bidang tanah di NTB telah terdaftar, namun baru 53 persen yang memiliki sertifikat resmi. Oleh karena itu, pemerintah pusat mendorong kebijakan daerah yang lebih berpihak kepada rakyat kecil. Hal ini ia sampaikan langsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB di Kota Mataram pada Jumat (10/04/2026).
Menteri ATR/BPN mengusulkan agar pemerintah daerah menerbitkan regulasi khusus berupa Perda atau SK Bupati untuk meringankan beban warga.
“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” tegas Menteri Nusron.
Banyak masyarakat belum mampu menyelesaikan dokumen tanah mereka karena terbentur biaya pajak daerah. Meskipun warga telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), biaya BPHTB tetap menjadi penghalang utama.
“Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” tambah Menteri Nusron menjelaskan situasi di lapangan.
Menteri Nusron menilai bahwa keringanan pajak ini akan menjadi solusi nyata untuk mempercepat penerbitan sertifikat sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Selain memberikan rasa aman, dokumen resmi tersebut dapat membantu warga mengakses permodalan perbankan.
“Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya,” ungkapnya optimis.
Belajar dari Keberhasilan Daerah Lain
Beberapa provinsi di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung telah sukses menerapkan kebijakan serupa. Langkah strategis ini terbukti ampuh mendorong masyarakat untuk segera melegalkan aset mereka. Dalam Rakor yang juga dihadiri jajaran DPRD se-NTB tersebut, Menteri Nusron berharap NTB dapat segera mengikuti jejak provinsi tersebut demi masa depan warga yang lebih baik.(ATR/BPN)
