banner 846x362

Jalin Komitmen KPK dan Pemda Sultra, ATR/BPN Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

KENDARI, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra). Kolaborasi ini fokus pada peningkatan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang melalui sembilan program kerja sama strategis.

Langkah ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) wilayah Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya besar meningkatkan kualitas layanan pertanahan di daerah.

“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan ini juga untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN usai kegiatan.

Ia menjelaskan, seluruh pihak kini bergerak bersama untuk mewujudkan transformasi layanan melalui sembilan program yang telah disepakati dengan KPK dan pemerintah daerah.

“Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan dengan 9 program,” lanjut Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN.

Kesepakatan tersebut mencakup sembilan program utama yang dirancang untuk memperkuat tata kelola pertanahan di Sultra. Program ini meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik.

Selain itu, pemerintah mendorong percepatan pendaftaran tanah dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, serta optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah juga menjadi bagian penting dalam kerja sama ini.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan kegiatan ini memiliki tiga fokus utama. Fokus tersebut meliputi pelayanan publik di bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah, serta peningkatan pendapatan daerah.

Ia mengungkapkan masih banyak persoalan aset pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang belum terselesaikan. Karena itu, pemerintah perlu mengurai masalah tersebut secara bertahap melalui kolaborasi lintas lembaga.

Optimalisasi pengelolaan pertanahan juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan.

“Bagaimana supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik daripada yang selama ini sudah diterima atau sudah didapatkan,” kata Edi Suryanto.

Dorong Sinergi dan Pertumbuhan Ekonomi Sultra

Komitmen ini melibatkan seluruh kepala daerah se-Sultra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar lembaga. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperbaiki tata kelola aset daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *