Palu, TeropongRakyat.com – Menjelang gelar perkara penetapan tersangka terhadap Fuad Plered dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Guru Tua, situasi internal Alkhairaat memanas. Perbedaan tafsir terhadap surat penugasan Ketua Utama Alkhairaat berujung pada polemik antara pihak pelapor KH. Husen Habibu bersama Aliansi Abna’ Peduli Guru Tua dan tiga utusan khusus yang ditugaskan Ketua Utama.
Di awalnya, seluruh pihak memiliki tujuan serupa, yakni memberikan ruang seluas-luasnya kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Namun, langkah tim pelaksana tugas khusus justru menimbulkan kontroversi setelah mereka menambahkan 11 poin baru ke dalam surat penugasan bernomor 503/C-IV/KUT/2025. Tindakan ini dianggap melampaui kewenangan Ketua Umum PB Alkhairaat yang sejatinya berhak menafsirkan kebijakan Ketua Utama.
Situasi semakin memanas ketika pada 12 Agustus 2025, tim pelaksana tugas khusus tersebut melayangkan surat penarikan perkara ke Polda Sulteng. Surat itu disertai tanda tangan Ketua Utama, sehingga memunculkan dugaan bahwa ada upaya memanfaatkan nama besar institusi untuk meredam proses hukum.
Sekjen Setral Cendekia Abnaulkhairaat (SCAI), Abdissalam Mazhar Badoh, menegaskan bahwa langkah tiga utusan khusus tersebut dianggap sebagai pelanggaran kelembagaan serius. “Tindakan mereka jelas mencoreng wibawa Ketua Utama sebagai tokoh panutan tertinggi Alkhairaat, dan merusak kekompakan PB Alkhairaat,” tegasnya.
Aliansi Abna’ Peduli Guru Tua juga menduga adanya keterlibatan oknum pengurus dalam manuver ini, bahkan diduga menjadikan kasus Fuad Plered sebagai alat transaksi. Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi dari pihak Fuad yang menyebut adanya janji bebas setelah menjalani sanksi adat dan permintaan maaf. Namun karena janji itu tak terpenuhi, pihak Fuad berencana menuntut balik sejumlah oknum pengurus dengan tuduhan penipuan.
“Fakta ini membuat kami semakin yakin bahwa ada strategi busuk yang coba dimainkan. Aliansi tidak akan tinggal diam dan akan terus bersinergi dengan Polda Sulteng untuk menuntaskan kasus ini,” tambah Abdissalam.
Aliansi Abna’ Peduli Guru Tua menegaskan dukungan penuh terhadap Polda Sulteng agar proses hukum berjalan hingga penetapan tersangka. Mereka berharap gelar perkara pada pekan mendatang menghasilkan kepastian hukum yang adil serta menjaga marwah Guru Tua dan Alkhairaat.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi soal kehormatan. Kami bersama Polda berjuang demi menjaga nama Guru Tua yang dicintai masyarakat dan kejayaan Alkhairaat sebagai warisannya,” pungkas Abdissalam.(Tim)













