banner 846x362

Kejati Sulut Tegaskan Penahanan Bupati Sitaro Sesuai Prosedur, Bantah Opini Negatif di Publik

MANADO, TR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan proses penahanan Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, berjalan sesuai prosedur hukum. Kejati menilai ada pihak yang sengaja membangun opini negatif untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, dalam konferensi pers di Ruang Penerangan Hukum Kejati Sulut, Senin (11/05/2026).

Eri mengungkapkan, pihaknya mencermati adanya upaya pembentukan opini di masyarakat yang menyudutkan penegakan hukum.

“Beberapa fenomena perkembangan yang terjadi bahwasanya terjadi suatu informasi kepada masyarakat tentang penanganan perkara ini, yaitu semacam playing victim opinion ya. Jadi opini yang seakan-akan pelaksanaan penahanan itu dilaksanakan secara tidak adil, terus kemudian menzhalimi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia menilai narasi tersebut sengaja digiring untuk memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan hingga penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Tim penyidik juga telah memeriksa ribuan korban terkait kasus tersebut.

“Kemudian dilakukan suatu upaya-upaya gerakan melalui media sosial terkait pengaburan opini tersebut. Jadi kami sampaikan rekan-rekan sekalian, bahwasanya Kejaksaan Tinggi melakukan penyidikan itu berdasarkan suatu alat bukti yang cukup ya. Artinya apa? Beberapa dokumentasi juga kita dapatkan bagaimana penderitaan terhadap korban-korban itu. Kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 1.350 orang terhadap korban ya, dari sekitar 1.900,” tegasnya.

Data tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam penanganan dana yang menjadi objek perkara.

Dalam penjelasannya, Eri juga memaparkan alur penyaluran dana bencana yang menjadi sorotan. Ia menyebut dana tersebut seharusnya sudah disalurkan pada akhir tahun 2024.

“Kita lihat saja rentetan dari penanganan perkara penyaluran dana bencana ini. Jadi ketika penyaluran bencana itu dilaksanakan pada akhir tahun 2024 yang seharusnya telah terdistribusikan, baru terdistribusi ya, terakhir tinggal 10% itu di bulan Desember 2025. Jadi sekian, sekian lama, hampir kurang lebih satu tahun itu dana itu mengendap. Mengendap, nah itulah perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial CIK,” ungkapnya.

Kondisi ini menunjukkan adanya keterlambatan signifikan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tanggung Jawab Kepala Daerah

Kejati Sulut menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan dan distribusi bantuan.

“Karena sebagai Bupati bertanggung jawab terhadap keuangan dan fisiknya, satu itu. Terus kemudian melakukan pengkondisian terhadap pembagian barang-barang tersebut,” tandasnya.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *