MANADO – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan penyelundupan 50 drum Sianida (CN) jenis Taekwang ke Minahasa Tenggara pada Rabu, (19/06/2024) malam.
Puluhan drum Sianidia yang diangkut menggunakan mobil Dam Truk berwarna putih dengan nomor polisi DB 8517 BM diamankan polisi saat akan dibawa ke Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tepatnya di jalan baru, Kecamatan Kotamobagu Barat.
50 drum Sianida itu ditaksir kurang lebih senilai 1.3 Miliar Rupiah, adalah milik seorang pengusaha asal Surabaya bernama Affandi.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, membenarkan hal tersebut.
“Barang bukti 50 drum serta mobil sudah kami tahan selama 1×24 jam,” kata Agus.
Menurutnya, penahanan itu guna memastikan legalitas dan dokumen perizinan dikantongi distirbutor Sianida.
Berdasarkan keterangan Ko Fan sebagai distributor, Sianida tersebut akan dibawa ke pemesan di Kabupaten Mitra tepatnya ke salah satu oknum pengusaha.
Kendati sempat ditahan oleh penyidik Polres Kotamobagu selama 1x 24 jam, namun akhirnya kembali dilepas dengan alasan dokumen perizinannya lengkap.
“Setelah di dalami melalui proses pemeriksaan, ternyata dokumen yang dimiliki oleh pengusaha Ko Fan semuanya lengkap dan terpenuhi. Maka harus dilepas, dikarena kewenangan penyidik hanya bisa menahan sementara barang bukti selama 1×24 jam saja, guna memastikan apakah dokumen nya lengkap atau tidak,” tambahnya.
Menangapi hal itu, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan telah memerintahkan Polres Kotamobagu untuk tetap memproses penangkapan puluhan drum sianida tersebut. Apalagi turut membantu proses distribusi Sianida untuk penambangan ilegal.
“Terkait penangkapan Sianida saya telah perintahkan Polres Kotamobagu untuk tetep di proses sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi untuk penambangan ilegal berarti dia mensuplay untuk apa atau turut membantu tambang ilegal di wilayah kita,” tegas Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan.
Menurut Kapolda, penambangan ilegal dilarang karena tidak memiliki izin, terlebih tidak membayar pajak. Yang dibolehkan yakni penambang yang memiliki izin yang dilakukan di areal bukan hutan produksi atau hutan lindung.
“Saya selaku Kapolda, bahwa penambangan ilegal itu dilarang disini, karena tidak membayar pajak yang dibolehkan adalah penambangan yang telah mendapatkan ijin dari pemerintah, yang pasti penambangan itu dilakukan diarea yang bukan hutan produksi atau hutang lindung, kalu peti pasti tidak membayar pajak, pasti akan membahayakan lingkungan, pertama kita harus menindak pertambangan ilegal yang kedua sianida tanpa ijin, ada ijin pun tidak boleh digunakan di tambang ilegal,”tegasnya kembali. (One/Red)