banner 846x362

JPU Ungkap Fakta Memberatkan Terdakwa Margaretha Makalew Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Ini Isi Empat Poin Tuntutannya 

Manado, TeropongRakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi membacakan tuntutan pidana selama tiga tahun enam bulan (3,6 tahun) terhadap Margaretha, setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin (penyerobotan tanah).

Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (26/11/2025), dan dibacakan langsung oleh JPU Laura Tombokan, S.H., serta Lily Muaya, S.H., secara bergantian.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, membacakan tuntutan untuk dan atas nama negara,” ucap JPU Laura Tombokan saat membacakan surat tuntutan.

Menurut JPU, sejumlah fakta persidangan menguatkan keyakinan bahwa terdakwa telah sengaja memalsukan dokumen serta melakukan perbuatan menyerobot lahan milik Dharma Gunawan yang memiliki sertipikat sah sehingga layak dijatuhi hukuman yang setimpal.

Berikut isi empat poin tuntutan yang dibacakan JPU.

“Menuntut satu, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP pidana sebagaimana dakwaan ke satu,”

“Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani,”

“Tiga menyatakan barang bukti berupa yang terlampir dalam berkas perkara, barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara,”

“Empat, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5000 rupiah,”

“Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Rabu 26 November 2025. Jaksa Penuntut Umum.” tegas JPU Laura Tombokan,.S.H saat membacakan tuntutan.

Dengan dibacakannya tuntutan ini, perkara Margaretha Makalew kini menunggu agenda Pledoi atau pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa yang akan digelar pada Senin 01 Desember 2025 mendatang.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *