banner 846x362

Eksekusi Tanah di Minahasa Utara Nyaris Ricuh, Kuasa Hukum Termohon Sebut Cacat Hukum!

Minahasa Utara, TR – Eksekusi tanah dan bangunan di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (6/8/2026) nyaris ricuh.

Sejumlah warga bersama LSM serta para relawan lainnya mencoba menghalangi jalannya eksekusi dengan memblokade akses menuju lokasi. Eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Minahasa Utara.

Meski sempat terhambat aksi penolakan, alat berat excavator dipaksakan masuk ke lokasi dan merobohkan bangunan dua lantai yang masih dalam tahap pembangunan.

Bangunan itu rencananya akan digunakan sebagai rumah kos. Saat eksekusi berlangsung, progres pembangunan diperkirakan telah mencapai sekitar 45 persen.

Objek sengketa berupa lahan seluas 637,50 meter persegi ini sebelumnya dikuasai oleh Sarwidi yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) sejak 2011 setelah membeli tanah itu dari Nababan dan sampai saat ini SHM tersebut tidak pernah dibatalkan oleh BPN Minahasa Utara. Namun, anehnya dalam putusan pengadilan, kepemilikan lahan dimenangkan oleh Heysje Margo Weol yang hanya bermodalkan Akta Jual Beli (AJB).

Kuasa Hukum Sebut Gugatan dan PK Masih Berjalan

Kuasa hukum termohon eksekusi, Tommy Kamagi, SH, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, proses hukum atas perkara tersebut masih berlangsung sehingga eksekusi dinilai cacat hukum.

“Saya berdiri di sini mewakili kuasa hukum dari Pak Sarwidi, yang dahulunya sebagai tergugat dan sekarang posisi sebagai termohon eksekusi. Nah, ini yang di sebelah ini Ibu Asri Abubakar sebagai pelawan eksekusi dari pihak ketiga,” ujar Tommy kepada wartawan di lokasi eksekusi.

Tommy mengatakan kliennya melalui pihak ketiga telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi atau Derden Verzet ke Pengadilan Negeri Airmadidi. Sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan pada 12 Agustus 2026.

“Tentunya kami keberatan untuk adanya eksekusi ini. Karena di mana posisi dari klien saya, Ibu Asri, sementara mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Airmadidi. Dan itu jadwal sidangnya sudah keluar. Tanggal sidangnya itu tanggal 12 Agustus, itu sidang pertama,” jelasnya.

Selain gugatan perlawanan, Tommy menyampaikan pihaknya juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hingga kini, permohonan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Ada lagi upaya hukum dari kami sebagai kuasa hukum. Untuk sekarang kami telah juga mengajukan upaya hukum yaitu PK (Peninjauan Kembali). Dan untuk sekarang masih sementara diperiksa di Mahkamah Agung. Belum ada putusan dari Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali dari kami,” katanya.

Menurut Tommy, pelaksanaan eksekusi seharusnya mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan. Ia mengaku telah berupaya menghentikan pelaksanaan eksekusi, tetapi pengadilan tetap menjalankan putusan tersebut.

“Kalau sesuai hukum aturan, ini kan posisi sementara ada perlawanan eksekusi. Kan sementara mau berjalan tanggal 12 Agustus ini. Tapi ya kita sudah lihat bersama, kami tadi sudah ada pencegahan apa, tapi tetap terus dilaksanakan. Jadi ya untuk sekarang saya sebagai kuasa hukum tinggal melihat bagaimana ini ke depannya untuk sidang pertama di Pengadilan Negeri Airmadidi,” paparnya.

Tommy juga menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang telah diajukan.

“Kalau untuk PK, kalau kami menang di PK, otomatis dikembalikan. Jadi kami akan eksekusi balik ini kalau memang turunan PK dari Mahkamah Agung kami menang. Jadi kami akan eksekusi balik,” tegas Tommy Kamagi.

Hingga eksekusi selesai, bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut telah rata dengan tanah. Sementara itu, pihak termohon memilih menunggu proses sidang perlawanan di Pengadilan Negeri Airmadidi pada 12 Agustus 2026 serta putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *