Cimahi, TR – Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Jawa Barat menyepakati kerja sama strategis. Langkah ini bertujuan untuk mencegah korupsi pertanahan sekaligus memperkuat ekonomi daerah. Kesepakatan berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (04/08/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menegaskan pentingnya kolaborasi ini. Pihaknya ingin menyatukan data, sistem, serta kewenangan demi transparansi tata kelola.
”Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto.
Kerja sama ini menawarkan sembilan paket program yang bisa daerah pilih sesuai kebutuhan. Program meliputi integrasi NIB dan NOP hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan. Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menerapkan program kolaborasi ini.
Dony Erwan Brilianto menjelaskan, rencana aksi dalam kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.
”Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” tutur Dony Erwan Brilianto.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik langkah sinergis ini. Penataan pertanahan yang baik akan melindungi aset publik dan lahan pertanian secara optimal.
”Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” harapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan penuntasan sertipikasi ribuan bidang tanah milik daerah secara cepat.
”Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegas Dedi Mulyadi.
Penandatanganan Komitmen Kolaborasi
Gubernur, Kepala Kanwil BPN, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat menandatangani komitmen ini. Pejabat Kementerian ATR/BPN serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyaksikan langsung prosesi tersebut. Seluruh pihak sepakat menjalankan aksi nyata yang transparan dan akuntabel.(ATR/BPN)













