Manfaatkan Libur Lebaran 2026, Segera Lakukan Pemutakhiran Data Sertipikat Tanah

Jakarta, TR – Momen mudik tahun ini menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan di kampung halaman. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengajak warga melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah agar status kepemilikan tercatat secara digital.

Proses pemutakhiran data sertipikat tanah atau validasi sertifikat lama ini sangat krusial, terutama bagi pemilik dokumen yang terbit sebelum tahun 1997.

Baca juga:

https://teropongrakyat.com/mudik-lebaran-tetap-bisa-urus-sertipikat-jatim/

Pentingnya Pemutakhiran Data Sertipikat Tanah dan Validasi Dokumen
Shamy Ardian menjelaskan bahwa masyarakat perlu memastikan legalitas aset mereka melalui pengecekan fisik di Kantor Pertanahan (Kantah).

“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan mengecek sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional. Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” ujar Shamy pada Selasa (17/03/2026).

Pihak kementerian mengambil langkah ini untuk mengintegrasikan arsip analog ke dalam sistem pemetaan digital nasional. Oleh karena itu, pemilik tanah sebaiknya membawa dokumen asli mereka guna menghindari risiko sengketa atau tumpang tindih lahan di masa depan.

Kebijakan operasional selama masa libur ini berlandaskan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026.

Meskipun memasuki periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, sejumlah kantor tetap menjalankan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Masyarakat dapat mengakses layanan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Selanjutnya, petugas akan melayani berbagai keperluan mulai dari konsultasi hingga penyerahan produk layanan tanpa perantara kuasa. Selain itu, warga bisa mendapatkan informasi mendalam mengenai status pemetaan bidang tanah mereka secara langsung dari petugas yang berjaga.

Digitalisasi Data Tanah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain datang langsung, pemilih lahan dapat memanfaatkan teknologi untuk memeriksa status awal aset mereka secara mandiri. Shamy Ardian menekankan penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai langkah awal verifikasi sebelum menuju ke kantor fisik. Aplikasi ini memudahkan pencarian lokasi bidang tanah hanya dengan memasukkan data desa dan nomor sertifikat yang tertera.

“Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan untuk mencari bidang tanah melalui menu pencarian. Masyarakat cukup memasukkan kelurahan atau desa serta nomor sertipikat. Nanti akan kelihatan kalau bidang tanah sudah ditampilkan, berarti aman. Kalau belum, ayo kita lakukan pemutakhiran data. Datangi Kantah setempat,” tegas Shamy.

Dengan data yang akurat, masyarakat akan merasa lebih tenang karena aset mereka telah terlindungi secara hukum dalam sistem digital nasional.(ATR/BPN)