banner 846x362

Mobil Nasabah Dibawa Kabur, BFI Dituding Langgar Putusan MK, Laporan Mandek di Polda Sulut

MANADO, TeropongRakyat.com – Yani Komaling, seorang perempuan asal Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang merupakan istri purnawirawan Polri dan mengaku memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Gubernur Sulawesi Utara YSK, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh pihak perusahaan pembiayaan BFI Finance.

Peristiwa ini bermula pada awal Januari 2025. Mobil Toyota Agya warna merah dengan nomor polisi DB 1676 BI, milik Yani Komaling, diduga dibawa kabur oleh oknum dari BFI Bethesda Manado, meski proses angsuran masih berjalan dan belum melewati batas wanprestasi sebagaimana ketentuan hukum.

Kepada wartawan di Mapolda Sulawesi Utara, Selasa (13/01) Yani Komaling menjelaskan bahwa ia sebelumnya menggadaikan BPKB mobil di BFI Tomohon dengan nilai pinjaman Rp31 juta, namun dana yang diterima hanya Rp27 juta setelah dipotong biaya administrasi.

“Kita baru angsur dua kali. Datang mau angsur yang ketiga, belum lewat dua bulan, baru satu bulan tiga minggu, tapi mereka sudah ambil oto saya,” ujar Komaling.

Ia menuturkan, sebelum mobilnya dibawa, pihak BFI sempat menghubunginya dan ia telah menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan pada tanggal yang telah disepakati. Bahkan, saat ia memperoleh dana arisan pada 18 Januari, justru muncul tawaran mencurigakan dari oknum BFI.

“Mereka datang dan bilang saya masih bisa dapat uang Rp16.900.000. Saya heran, baru ambil pinjaman, kok ditawarkan lagi. Mereka bilang itu bonus,” katanya.

Korban mengaku semakin janggal ketika hendak menyetor tunggakan angsuran. Anak Yani sempat diminta untuk menyetorkan pembayaran, namun ditolak oleh pihak BFI.

“Kata orang BFI, ibu tidak usah setor karena ibu masih mau dapat hadiah dari BFI,” ungkapnya.

Puncaknya terjadi saat Yani diminta datang ke kantor BFI Bethesda Manado dengan alasan pengecekan fisik kendaraan. Namun, sesampainya di lokasi, mobil tersebut justru dibawa pergi tanpa persetujuannya.

“Mereka minta saya masuk ke dalam, katanya mau pencairan. Kunci mobil diambil dari sopir, lalu mobil langsung dibawa lari,” bebernya dengan nada kecewa.

Atas kejadian tersebut, Yani Komaling telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Utara sejak awal Januari 2025. Namun hingga hampir satu tahun berlalu, laporan tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Sudah hampir satu tahun, saya bolak-balik Belang-Manado, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Tidak pernah dipanggil,” katanya.

Ia juga menyebut penyidik sempat menyampaikan bahwa perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan, namun hingga kini belum terealisasi.

“Kata penyidik akan lanjut ke kejaksaan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Eka Dicky Mantik, menilai peristiwa ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Ini adalah modus operandi yang sering terjadi, dengan rayuan seolah membantu konsumen, padahal tujuannya untuk mengamankan atau merampas kendaraan,” tegas Eka.

Ia menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh pihak finance tidak bisa dilakukan secara sepihak, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Putusan MK itu jelas, final dan mengikat. Cidera janji tidak bisa ditentukan sepihak. Harus ada proses hukum. Perusahaan pembiayaan, leasing, atau debt collector dilarang menarik objek fidusia secara paksa,” tandasnya.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *