Manado, TeropongRakyat.com – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew yang digelar di PN Manado, Senin (03/11/2025) kembali ditunda dengan alasan sakit.
Meskipun Margaretha sempat dihadirkan ke ruang sidang, namun sidang tidak dilanjutkan setelah kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, S.H., mengajukan permohonan penundaan karena kondisi kliennya sakit.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H. sempat menegaskan pentingnya kelanjutan proses persidangan yang telah berlarut-larut.
“Kalau ibu dengar saja ferbalisan itu tidak bisa ? Tapi kalau memang saki ya saya ijinkan, tidak bisa tunda satu Minggu karena perkara sudah terlalu lama, perkara sudah harus selesai karena terdakwa sudah harus hadapi perkara yang baru lagi,” tegas Hakim Patiran di ruang sidang.
Lebih lanjut, majelis hakim menyampaikan akan meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pemisahan (split) terhadap perkara tersebut, agar proses hukum tetap berjalan meski terdakwa berhalangan hadir.
“Nanti kami minta di kejaksaan untuk di-split, supaya kalau ibu (Margaretha) sakit, perkaranya bisa dibatalkan sementara, dan suaminya tetap bisa lanjut sidang sendiri,” tambah Hakim Ketua.
Di sisi lain, pihak korban Rudy Gunawan tetap menunjukkan sikap empati dan berharap kesehatan terdakwa segera pulih agar persidangan dapat kembali berjalan normal.
“Saya berharap terdakwa cepat sembuh, supaya proses hukum bisa berjalan lancar dan selesai dengan adil,” ujar Rudy usai sidang di tunda.
Berdasarkan catatan, sidang kasus Margaretha Makalew telah empat kali ditunda dengan alasan sakit. Padahal, sidang kali ini seharusnya mengagendakan pemeriksaan saksi ferbalisan, yaitu penyidik Polda Sulut AKBP Dedy Pola.
Dengan adanya penundaan tersebut, majelis hakim terpaksa menjadwalkan ulang persidangan pada Kamis, 6 November 2025.
Sebagai informasi, selain perkara ini, Margaretha Makalew bersama suaminya, Lexie Tenda, juga tengah menjalani proses hukum lain terkait dugaan penyerobotan tanah yang telah masuk tahap persidangan di PN Manado sejak Rabu (10/9/2025). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 304/Pid.B/2025/PN.Mdn, dengan pelapor Joscelin Alaida Panese.(One/Red)













