banner 846x362

Mantan Walikota Manado, GSVL Bersaksi di Sidang Treis Mokalu, Ungkap Asal-usul Pengadaan Incinerator

Manado, TeropongRakyat.com – Mantan Walikota Manado, Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL), hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator dengan terdakwa mantan Kadis Lingkungan Hidup Manado, Tresje Mokalu, di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (25/09/2025).

Dalam persidangan, jaksa menanyakan pengetahuan GSVL terkait program pengadaan incinerator pada 2019. GSVL menjelaskan, ide awal pengadaan alat penghancur sampah muncul setelah TPA Manado tidak lagi maksimal akibat banjir bandang 2014, sehingga DLH menggagas solusi dengan menghadirkan incinerator di tingkat kecamatan.

Menurut GSVL, rencana tersebut mulai disusun sejak 2018, lalu masuk dalam program kerja DLH tahun 2019.

“Awalnya direncanakan oleh Sony Rompas, kemudian berlanjut di masa Ibu Tresje sebagai kepala dinas,” ujar GSVL.

Ia menambahkan, anggaran awal tidak sampai Rp1 miliar, namun dalam pembahasan APBD-P dilakukan penambahan hingga nilai proyek mencapai di atas Rp10 miliar.

GSVL juga membenarkan adanya pertemuan di Plaza Senayan, Jakarta, pada Mei 2019, yang dihadiri dirinya, Tresje Mokalu, Corry, Hendrik, serta Sekretaris Daerah saat itu. Pertemuan itu membahas rencana pengadaan incinerator dan uji coba yang dilakukan penyedia.

“Saya dikenalkan kepada Cory dan Prabowo yang pernah melakukan produksi penghancur sampah,” kata GSVL di persidangan.

Jaksa kemudian menyinggung soal keterlibatan TP4D Kejaksaan dalam proyek tersebut. GSVL menyatakan, dirinya mengetahui ada konsultasi dengan Kejari Manado agar pengadaan tetap sesuai aturan.

“Seingat saya, Ibu Tresje pernah melaporkan bahwa TP4D akan mengawal pelaksanaan proyek,” jelasnya.

Sidang turut menyinggung dinamika internal pada Desember 2019, termasuk konflik antara Tresje Mokalu dan pihak rekanan. Meski begitu, GSVL menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek berada di bawah tanggung jawab DLH sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.

Sidang lanjutan kasus incinerator ini akan kembali dilanjutkan pada 2 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *