Palu, TeropongRakyat.com – Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap ulama karismatik Habib Idrus bin Salim Aldjufrie atau Guru Tua, oleh Fuad Plered, terus bergulir. Ketua PB Alkhairaat, KH. Husen Habibu, menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan selama kurang lebih delapan jam di Mapolda Sulawesi Tengah pada Minggu (21/9/2025).
Usai menjalani BAP, tepat pukul 21.10 WITA, KH. Husen menghubungi rekan dekatnya dan membicarakan sejumlah poin penting dari proses pemeriksaan tersebut. Dalam pembicaraan itu, beliau menegaskan sikap tegasnya untuk tetap melanjutkan laporan, meski harus menghadapi konsekuensi dikeluarkan dari jajaran kepengurusan PB Alkhairaat.
Menurut KH. Husen, laporan yang telah teregister dengan nomor LP/IV/2025/SPKT POLDA SULTENG tertanggal 7 April 2025 adalah bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah Guru Tua.
“Saya tidak akan menarik laporan ini, apapun risikonya, termasuk jika harus kehilangan posisi di kepengurusan PB Alkhairaat,” tegasnya.
KH. Husen juga menyinggung adanya kejanggalan dalam penggunaan surat organisasi. Ia menilai terdapat tindakan tidak etis oleh beberapa oknum internal PB Alkhairaat yang melampirkan surat tanpa kop resmi Ketua Utama, namun distempel dengan stempel Komisaris Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah, dan ditandatangani oleh:
AB (Ketua PB Alkhairaat),
AS (Ketua Komwil Sulteng),
MW (Penasehat Hukum PB Alkhairaat).
Padahal, menurut KH. Husen, ketiganya diberi amanah oleh Ketua Utama Alkhairaat bukan untuk membuat “surat tandingan”, melainkan untuk mengawal langkah hukum dan strategi perkara pidana Fuad Plered.
“Di mana letak kesetiaan dan ketaatan sebagai pengurus Alkhairaat? Bagaimana bisa amanah yang diberikan justru dikhianati?” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih jauh, KH. Husen menyoroti jalannya pemeriksaan yang menurutnya tidak sepenuhnya fokus pada substansi perkara. Beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik justru mengarah ke ranah internal keluarga besar Aldjufrie.
Pertanyaan itu antara lain:
Apa hubungan bapak dengan Habib Idrus (Guru Tua)?
Apakah ada hubungan kekeluargaan dengan Habib Alwi?
Apakah saudara pernah mengetahui adanya surat Ketua Utama yang mencabut perkara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, lanjutnya, tidak relevan dengan formil perkara dan menimbulkan kesan janggal.
Hingga kini, perkara ini telah mencapai tahap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan menunggu hasil laboratorium forensik Mabes Polri atas sejumlah barang bukti. KH. Husen mempertanyakan mengapa di tengah proses yang sudah maju, justru muncul pertanyaan-pertanyaan yang kembali menyeret perkara ini ke babak awal.
“Akuntabilitas dan transparansi polisi harus dijaga. SP2HP adalah dokumen resmi negara yang otentik, sehingga jangan sampai proses hukum ini terganggu dengan kepentingan-kepentingan lain,” tegasnya.
Menanggapi kisruh internal dan munculnya surat-surat kontroversial, KH. Husen berharap agar Aliansi Abna’ Peduli Guru Tua dapat mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum yang dinilai menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, hal itu penting agar Alkhairaat tetap bersih dari kepentingan pribadi dan tidak terdzalimi.
Di akhir pembicaraan, KH. Husen menyampaikan pesan moral sekaligus pengingat akan amanah perjuangan Guru Tua.
“Guru Tua pernah berpesan: siapa saja yang memperhatikan Alkhairaat, sekecil apapun itu, aku akan menunggunya di depan pintu Jannah.”
Yayasan Sentral Cendekia Alkhairaat Indonesia pun mengutuk segala bentuk tindakan yang menjual nama baik lembaga demi kepentingan pribadi. Mereka mengajak seluruh Abna’ Alkhairaat untuk bersatu, menjaga marwah lembaga, serta mendukung perjuangan menuju kejayaan Alkhairaat sebagaimana dicita-citakan Habibana Idrus bin Salim Aldjufrie.(One/Red)













