Manado, TeropongRakyat.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/9/2025). Dua terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala DLH Manado, TJM, dan Direktur CV. Jaya Saksi, FRS.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan empat saksi, yaitu mantan Kadis DLH Manado sekaligus Kadis Capil, Julises Deffie Oehlers, Kadis Perindag Manado, Hendrik Waroka, mantan Sekwan Manado, Zainal Abidin, serta seorang saksi lainnya dari PPK Perkim Kota Manado dihadirkan secara terpisah.
Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar para saksi mengenai awal mula pertemuan mereka di Jakarta yang membahas rencana pengadaan alat incinerator.
“Kapasitas saya waktu itu hanya diminta oleh Pak Wali Kota untuk bertemu,” ujar Julises Deffie Oehlers saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Oehlers menegaskan, pertemuan di Jakarta tersebut memang membicarakan soal pengadaan alat incinerator. Dalam keterangannya, ia juga menyebut nama pasangan suami-istri Prabowo dan Corry Sanger, yang disebut sebagai produsen alat tersebut.
“Ibu Corry datang bersama suaminya, Prabowo, sebagai pembuat alat incinerator. Bahkan beberapa kali mereka meminta saya untuk bertemu dengan Pak Wali Kota Vicky Lumentut,” ungkap Oehlers.
Nama Corry Sanger dan Prabowo berulang kali mencuat dalam persidangan. Keduanya diketahui menerima aliran dana sekitar Rp7,7 miliar dari total kontrak pengadaan empat unit incinerator senilai Rp9,8 miliar. Namun, hingga kini pasangan suami-istri tersebut diduga kebal hukum dan masih bebas berkeliaran serta belum ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Sidang ke enam kasus ini dijadwalkan kembali digelar pada 25 September 2025 dengan agenda pembuktian lanjutan.(One/Red)













