banner 846x362

Cegah Wabah Demam Babi Terulang, Karantina Sulut Perketat Pemasukan Daging Celeng

Manado, TeropongRakyat.com – Mengantisipasi terulangnya krisis demam babi yang sempat melumpuhkan peternakan di Sulawesi Utara pada 2023 lalu, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) menggelar diskusi lintas sektor untuk memperketat prosedur pemasukan daging celeng ke wilayah ini, Kamis (14/8).

Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan ternak lokal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi ribuan peternak dari ancaman penyakit yang dibawa oleh daging ilegal.

Forum diskusi yang berlangsung di Manado ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Dinas Pertanian dan Peternakan Sulawesi Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), serta sejumlah pelaku usaha daging celeng. Pertemuan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya terkait dokumen karantina bagi setiap pemasukan daging dari luar daerah.

“Prosedur karantina di daerah asal adalah benteng pertahanan utama untuk memastikan daging yang masuk sudah terjamin kesehatan dan keamanannya. Karantina akan menerbitkan dokumen berupa sertifikat kesehatan sebagai jaminan bahwa komoditas yang dikirim layak untuk dilalulintaskan dan bebas dari risiko penyakit,” tegas Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara.

Sulawesi Utara sebelumnya mengalami kerugian besar akibat wabah demam babi yang menyebabkan kematian massal ternak dan anjloknya harga daging babi pada 2023. Wabah tersebut juga berdampak pada ketersediaan pasokan daging di pasaran. Karena itu, Karantina Sulut berkomitmen memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali melumpuhkan peternakan rakyat.

Selain aspek kesehatan, forum juga membahas persoalan legalitas. Kepala BKSDA Sulut, Azhari DG Masikki, mengingatkan bahwa celeng termasuk satwa liar yang penangkapan dan perdagangannya diatur ketat.
“Masyarakat Sulawesi Utara memang sentra pengkonsumsi satwa liar, tapi tanpa izin resmi, penangkapan dan penjualan daging celeng dianggap ilegal. Pelaku usaha wajib mengurus dokumen resmi, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) di BKSDA setempat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Hanna O. Tioho, menegaskan kondisi peternakan babi di daerah ini masih rentan.
“Ini bukan hanya soal daging celeng, tapi juga nasib peternak babi kita. Kami tidak ingin krisis kemarin terulang, jadi pengawasan pengiriman daging babi dan celeng keluar masuk Sulut akan diperketat. Mari kita sama-sama taat aturan,” ujarnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem peternakan yang lebih sehat dan aman.
“Dengan memastikan setiap produk hewan yang masuk memenuhi standar, pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama menjaga agar produk peternakan lokal tetap menjadi primadona, bebas dari ancaman penyakit, dan menjamin keberlanjutan mata pencaharian para peternak di wilayah ini,” pungkas Wayan.(RL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *