Manado, TR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado. Dalam operasi pada Minggu (25/10/2026) dini hari, polisi mengamankan delapan orang dan menyita 110 paket sabu.
Dari delapan orang tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara itu, dua orang lainnya yang dikategorikan sebagai pengguna diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandrie Makaminan, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026). Ia didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo.
Yandrie menjelaskan, operasi bermula sekitar pukul 03.00 WITA. Tim operasional mengamankan dua pria berinisial DB dan JE di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado.
Saat melakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan 30 paket sabu dalam plastik klip yang dibungkus lakban.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan ke tempat kos DB di kelurahan yang sama.
Sekitar pukul 03.30 WITA, petugas menggeledah tempat kos tersebut dan menemukan 78 paket sabu dalam plastik klip berukuran kecil.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DL. Petugas menemukan dua paket sabu saat menggeledahnya.
Dari rangkaian penindakan itu, polisi menyita total 110 paket sabu. Penyidik kemudian mendalami perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Yandrie menegaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami peran setiap orang yang diamankan.
“Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami akan memeriksa peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.
Dari delapan orang yang diamankan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua orang lainnya tidak diproses sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena dikategorikan sebagai pengguna.
“Dua orang lainnya hanya sebagai pengguna, dan mereka sudah kami serahkan ke BNN untuk direhabilitasi,” ujar Yandrie.
Enam Tersangka Terancam Hukuman Berat
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap enam tersangka.
“Ancaman hukumnanya 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Polda Sulut menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mencegah peredaran narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.(One/Red)













