Tahuna, TR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memeriksa pihak Perusahaan Daerah Air Minum Perumda Ake U Banua dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Langkah hukum ini menjadi bentuk komitmen jaksa dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di daerah.
Pemeriksaan ini berlangsung di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kejaksaan merilis keterangan resmi mengenai penanganan kasus ini pada Kamis, 17 September 2026. Jaksa menjalankan proses penegakan hukum ini secara humanis, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
Kejaksaan memeriksa kedua lembaga publik tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kewenangan dan anggaran publik. Tim jaksa penyidik berupaya mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana di tubuh Perumda Ake U Banua serta KPUD Sangihe.
Dalam rilis resminya, Kejaksaan mengutip pandangan pakar hukum Prof. Jimly Asshiddiqie. Pandangan tersebut menyebut penegakan hukum sebagai proses dilakukannya upaya agar norma-norma hukum dapat tegak dan berfungsi secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Jhon Thimotius Padalani menegaskan arah penanganan kasus ini. Jaksa fokus memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan lokal.
“Tujuan utama dari penegakan hukum yaitu agar dapat melakukan perbaikan terhadap sistem yang ada sehingga setiap jabatan maupun kewenangan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” demikian disampaikan dalam press rilis Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Pihak Kejaksaan menilai tata kelola yang baik akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jaksa menjalankan fungsi pengawasan terhadap badan publik pencetus kegiatan anggaran daerah secara ketat. Penanganan kasus dugaan korupsi ini menjadi buktinya.
Seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai standar baku operasional kejaksaan. Petugas mengedepankan prinsip keadilan tanpa mengabaikan hak-hak pihak terperiksa.
“Kita berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara humanis, akuntabel, profesional, integritas dan tentunya untuk kepentingan masyarakat,” Jelas Kasintel Kejaksaan Sangihe Jhon Padalani.
Dukungan Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Kejaksaan mengajak seluruh lapisan warga Sangihe turut mengawal kasus ini. Partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan transparansi proses hukum di daerah.
Penegakan hukum yang jujur membawa dampak positif langsung bagi kemajuan wilayah Sangihe. Warga berhak mendapatkan jaminan atas pengelolaan uang negara yang bebas korupsi.
Kasintel Kejaksaan Sangihe mengharapkan dukungan penuh publik hingga penanganan kasus ini rampung.
“Kita membutuhkan dukungan masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang humanis, akuntabel, profesional dan berintegritas,” Tutupnya.(Unk)













