Samarinda, TR – Masyarakat Kota Samarinda kini tidak perlu khawatir lagi saat mengurus administrasi pertanahan secara mandiri. Kantor Pertanahan Kota Samarinda menghadirkan inovasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari.
Layanan anyar ini memberi kepastian waktu dan kemudahan proses bagi para pemohon. Pengurusan balik nama sertipikat kini berjalan jauh lebih cepat dan transparan.
Seorang warga Samarinda bernama Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama membagikan pengalaman positifnya. Ia mengurus proses balik nama sertipikat tanah di Kantah Kota Samarinda.
Ahmad mengajukan permohonan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah pada Selasa, 1 September 2026. Petugas Kantah Kota Samarinda langsung menyelesaikan berkas tersebut dalam waktu beberapa hari saja.
Pada Jumat, 4 September 2026, Ahmad menerima pemberitahuan untuk mengambil sertipikat tanah yang telah selesai. Ia sangat puas dengan kepastian waktu dan kecepatan petugas di lapangan.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama.
Program PERINTIS menetapkan batas waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari kerja. Skema terintegrasi ini membagi proses ke dalam tiga tahapan utama.
Pemerintah daerah melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selama 3 hari. Selanjutnya, PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli dalam kurun waktu 2 hari.
Kantor Pertanahan kemudian menuntaskan seluruh proses administrasi akhir selama 5 hari. Sistem terpadu ini memangkas birokrasi dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Ahmad menilai inovasi ini membawa dampak positif yang nyata bagi warga. “Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.
Pengalaman Sukses Pengurusan Sertipikat di Kabupaten Semarang
Layanan PERINTIS 10 Hari juga memberi manfaat nyata bagi Ika di Kabupaten Semarang. Ia merasakan kepastian layanan ATR BPN saat mengurus peralihan hak tanah hasil jual beli.
Ika memulai proses dengan mengecek sertipikat pada 26 Agustus 2026. Ia melanjutkan tahap verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus 2026.
PPAT mendampingi penandatanganan AJB pada 28 Agustus 2026, lalu melaporkan akta mitra pada 2 September 2026. Ika membayar Surat Perintah Setor pada 4 September 2026.
Petugas menyelesaikan seluruh proses balik nama sertipikat pada 7 September 2026. Total waktu pengurusan dari awal hingga selesai berjalan tepat sesuai target program.
“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika.(ATR/BPN)













