Makassar, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan masyarakat dari risiko sengketa tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memimpin langsung gerakan percepatan ini dengan merangkul tokoh agama serta pemerintah daerah. Pemerintah menargetkan seluruh tanah keagamaan mengantongi legalitas resmi dalam waktu dekat.
Tanah wakaf di Indonesia menopang fungsi sosial dan keagamaan yang sangat besar. Masyarakat memanfaatkan aset ini untuk pembangunan masjid, musala, pesantren, hingga tempat pemakaman umum.
Namun, aset keagamaan tanpa legalitas berisiko menghadapi konflik kepemilikan. Sertipikat tanah resmi menjadi fondasi utama untuk menghentikan penguasaan lahan oleh pihak tidak berhak.
Pembina Masjid Muhajirin Makassar Andi Mulyadi mengapresiasi kemudahan proses penyertipikatan dari Kementerian ATR/BPN. Pengurus masjid telah lama menantikan kepastian legalitas lahan tersebut.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.
Sementara itu, pengelola lembaga pendidikan juga merasakan manfaat langsung dari program prioritas ini. Kehadiran dokumen resmi memudahkan pengurus dalam mengembangkan sarana dan prasarana belajar.
Wakil Pimpinan MA DDI Kulo Kabupaten Sidrap Andi Gusnaidah menyampaikan apresiasi senada. Legalitas tanah membuka peluang besar untuk memperoleh dukungan pembangunan dari berbagai pihak.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Target Penyelesaian Sertipikasi Tanah Wakaf
Data Kementerian ATR/BPN mencatat sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia sudah mengantongi sertipikat resmi hingga akhir Juli 2026. Pemerintah optimis merampungkan sisa 41 persen target penyertipikatan pada tahun 2028 mendatang.
Menteri Nusron Wahid secara konsisten menggelar kunjungan kerja ke daerah untuk mempercepat target nasional tersebut. Kolaborasi aktif dengan masyarakat serta pengelola wakaf menjadi kunci sukses penyelesaian sertipikasi tanah di seluruh daerah.(ATR/BPN)













