banner 846x362

Kejari Talaud Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SPBU, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Manado, TR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik Kejari Talaud tetapkan empat tersangka korupsi pengadaan lahan SPBU pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.

​Tim penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyidikan perkara ini sejak awal Januari 2026. Jaksa penyidik sudah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah yang menjadi dasar kuat penetapan para tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulut kurang lebih selama 8 jam, empat tersangka kemudian langsung ditahan di Rutan Malendeng, Manado, Rabu (23/07/2026) sekitar pukul 23.45 malam.

​Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud, Brian, menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut. Tim penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi selama proses penyidikan berlangsung.

​Penyidik juga menyita berbagai dokumen penting dari sejumlah instansi pemerintah terkait. Seluruh dokumen tersebut berhubungan langsung dengan proses pengadaan tanah pembangunan fasilitas umum tersebut.

​Empat tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara pengadaan tanah ini. Penyidik menetapkan MD selaku appraiser dari Kantor Jasa Penilai Publik dan RD selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud.

​Penyidik juga menetapkan H selaku mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud. Selain itu, jaksa menetapkan RK yang bertindak sebagai pemilik lahan.

​Brian menjelaskan fokus utama tim penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini. Jaksa menemukan indikasi penggelembungan harga serta ketidaksesuaian ukuran tanah di lapangan.

​”Yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan lahannya. Kami menemukan dugaan mark up harga lahan serta adanya kekurangan luasan tanah yang dibayarkan,” ujar Brian kepada awak media.

​Hasil perhitungan sementara penyidik menunjukkan angka kerugian keuangan negara yang cukup besar. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

​Nilai kerugian negara tersebut muncul akibat selisih harga tanah yang terlampau tinggi. Penyidik juga memperhitungkan kekurangan luas lahan yang telah pemerintah bayarkan.

Jaksa Tahan Empat Tersangka Kasus Lahan SPBU

​Penyidik langsung menahan empat tersangka setelah menetapkan status hukum mereka. Jaksa menitipkan para tersangka di ruang tahanan selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.

​Kejari Kepulauan Talaud terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengadaan lahan ini. Jaksa membuka peluang penetapan tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti tambahan.

​”Kami akan mengkaji dan mempelajari lebih lanjut apakah nantinya akan ada penambahan tersangka atau tidak,” kata Brian.

​Saat ini penyidik masih merangkai seluruh fakta hukum terkait pengadaan lahan SPBU tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap tuntas siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *