MANADO, TR – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara resmi melimpahkan berkas perkara korupsi dana kas ATM Bank SulutGo cabang Tahuna. Polisi juga menyerahkan dua tersangka berinisial FG dan DM ke pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (08/06) siang.
Kedua oknum ini merupakan mantan teller yang memiliki akses langsung pada pengelolaan dana bank tersebut. Akibatnya, dugaan tindak pidana ini memicu kerugian negara yang cukup besar.
Pihak penyidik membeberkan cara kedua tersangka dalam melancarkan aksi mereka. Awalnya, pelaku mengambil sebagian uang tunai saat proses pengisian cassette ATM. Kemudian, mereka kembali mencuri uang langsung dari dalam mesin ATM pada waktu yang berbeda.
Selanjutnya, aksi nekat ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka menjalankan modus tersebut sejak tahun 2024 hingga 2025. Perbuatan lancung ini menyasar ke beberapa unit mesin ATM di wilayah Tahuna.
Kerugian Negara Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Bank
Polda Sulut menetapkan FG dan DM sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang kuat. Selain itu, hasil audit internal juga memperkuat bukti kejahatan tersebut. Laporan audit dengan jelas menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.
Oleh karena itu, polisi langsung menahan kedua tersangka demi kelancaran proses hukum. Kasus korupsi dana kas ATM Bank SulutGo ini menjadi pengingat pentingnya evaluasi sistem keamanan internal perbankan.(One/Red)
