TAHUNA, TR – Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengambil langkah tegas terhadap keberadaan taksi gelap di Kota Tahuna. Instansi ini mengundang para sopir angkutan non trayek dalam rapat resmi yang berlangsung di Kantor Dishub, Jumat (8/5/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menertibkan operasional kendaraan berplat hitam yang selama ini mengangkut penumpang tanpa badan usaha yang jelas. Dishub ingin memastikan seluruh angkutan berjalan sesuai aturan dan memiliki legalitas.
Baca juga: 80 Persen Calon Kades di Sangihe Terganjal Dokumen Bebas TGR dari Inspektorat
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Decky Surudani, menegaskan setiap angkutan penumpang wajib memiliki izin resmi.
“Izin operasi tersebut nantinya diperoleh melalui pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan,” ujar Surudani usai pertemuan.
Ia menjelaskan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Angkutan di Luar Trayek. Aturan ini sudah lama berlaku dan menjadi dasar hukum operasional taksi non trayek di Tahuna.
“Status mereka sudah jelas diatur dalam Perda. Karena itu, hari ini kami mengundang mereka untuk memberikan penjelasan agar tidak perlu merasa risau,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, para sopir menyampaikan berbagai aspirasi. Sebagian besar dari mereka ternyata pernah tergabung dalam koperasi pada tahun 2013.
Namun, koperasi itu tidak bertahan lama karena persoalan iuran dan kendala internal. Kondisi ini membuat para sopir kembali beroperasi tanpa wadah resmi.
“Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta bantuan kepada Dishub agar dapat difasilitasi membentuk wadah atau koperasi sendiri. Mereka mengaku keberatan dengan biaya pendaftaran perusahaan sebelumnya yang mencapai Rp5 juta,” jelasnya.
Dishub merespons dengan membuka ruang pembentukan badan usaha baru yang lebih terjangkau bagi para sopir.
Dishub memberikan kesempatan kepada para pengemudi untuk segera membenahi organisasi mereka. Tujuannya agar status mereka berubah menjadi angkutan resmi.
“Kalau sudah diwadahi oleh perusahaan atau badan hukum, maka mereka akan dinyatakan sebagai angkutan resmi,” ujarnya.
Selain koperasi, sopir juga bisa memilih bentuk badan usaha lain seperti perusahaan PO atau CV. Pilihan ini diserahkan kepada kesepakatan bersama para pengemudi.
Dishub juga menyiapkan skema kontribusi daerah melalui retribusi parkir. Sistem pembayaran dibuat fleksibel agar tidak memberatkan sopir.
“Untuk harian sebesar Rp500 dan bulanan Rp30 ribu. Mereka akan membicarakan bersama mekanisme retribusi ini dan siap membantu daerah melalui retribusi parkir,” katanya.
Selain itu, Dishub meminta sopir menata area parkir di belakang Megaria agar lebih tertib. Penataan ini bertujuan mencegah parkir ganda dan kemacetan.
Bebas Pilih Badan Hukum
Surudani menegaskan para sopir tidak harus membentuk koperasi. Mereka bebas memilih badan hukum sesuai kebutuhan dan kemampuan.
“Mereka bebas memilih wadah yang memiliki badan hukum, baik koperasi, PO maupun CV. Namun yang paling murah memang koperasi karena iurannya lebih ringan. Nantinya mereka juga wajib melaporkan perusahaan mereka ke kantor pajak setiap tahun,” pungkasnya. (Unk)













